Dan, pada saat buang air kecil tersebut S (korban) sempat menangis kesakitan di bagian kemaluan korban, sambil menunjuk dan memegang kemaluannya, seakan-akan menunjukan pada pelapor bahwa alat kemaluanya sakit.
” kemudian pelapor membawa anak pelapor ke rumah tetangga lalu pelapor menanyakan terkait kesakitan pada alat kemaluan anaknya itu. Dan ditemukannya darah di lubang kemaluan korban. Dari keterangan tetangga pelapor, membenarkan ada luka didalam kemaluan anak pelapor,” sampai Kaat Reskrim.
Karena kurang puas dengan jawaban dari tersangka, pelapor kembai menanyakan pada diduga tersangka. Namun, jawaban dari ayah tiri korban ” Anak Kau ko sado makanan dilantak an” ( semua makanan dimakanya). Dan, pelapor tidak percaya apa disampaikan diduga tersangka ” namuah lo gara makanan bisa badarah kemaluannyo” ( tidak mungkin karena makanan kemaluan anaknya sampai berdarah).
Lagi – lagi diduga tersangka menjawab ” ndk tau den do (tidak tau saya). Pada pukul 20.00 Wib pelapor menanyakan lagi kepada R ( diduga tersangka) ” bareh lai ado ma (beras ada ) kemudian dijawab R ” damba ndak ado, kau pakak bana (sambal tidal ada, kamu bodoh atau tuli sekali.
Karena cemas apa terjadi pada anak pelapor membawa nya ke Pukesmas Koto Baru, Lengayang. Dan di pemeriksaan pihak dokter Pukesmas setempat jika memang ada yang lecet didalam alat kemaluan anak pelapor.
Saat ditanya dokter di Pukesmas setempat pada pelapor kenapa kemaluan bisa lecet, kemudian pelapor jawab” nyo tingga samo ayahnyo, wak pai manggaleh” ( Korban ( S) tinggal berssma ayah tiri nya, padasaat pelapor pergk berdagang).
” Maka, dari laporan terlapor dan hasil gelar perkara, Senin (29/5/2023) telah ditetapkan R tersangka dalam perkara Pencabulan terhadap anak,” sambung AKP. Andranova, S.H.
Tersangka dalam perkara pencabulan terhadap anak, tersangka di duga telah melanggar ketentuan Pasal 76E jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
” tersangka kita amankan di kampung salah seorang saudarnya di Bungo Pasang, Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan. Senin (29/5/2023), ” lanjut Andranova.
Mengantisipasi hal terburuk lainya, karena masyarakat sekitar resah dengan kejadian viral di media sosial, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Pessel langsung mengamankan tersangka ke Mapolres Pessel.( Rio)
