SOLOK, METRO – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pencatatan Sipil (DPPKBKPS) Sumbar turut serta mendampingi Disdukcapil Kota Solok dalam perekaman serentak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Laing, Kamis (17/1).
Pelaksanaan perekaman tersebut, selain didampingi oleh kepala DPPKBKPS Sumbar, turut hadiri KPU Sumbar, Bawaslu, KPU Kota Solok, Camat Lubuk Sikarah dan Camat Tanjung Harapan, dan Lurah Laing. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari edaran Mendagri nomor 471.13/539/Dukcapil tanggal 10 Januari 2019 tentang Gerakan Nasional Jemput Bola Serentak e-KTP di lapas/rutan.
Perekaman yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia ini, bertujuan untuk pemenuhan kepemilikan KTP elektronik bagi warga binaan di lapas/rutan, guna mendukung terpenuhinya syarat hak konstitusional pemilih dalam pilpres 2019 mendatang.
Untuk kelancaran pelaksanaan perekaman ini, Kepala Disdukcapil, Syaiful A telah melakukan koordinasi sebelumnya dengan kepala lapas serta mengumpulkan data-data warga binaan lapas yang belum memiliki KTP elektronik.
Syaiful mengatakan, pelaksanaan perekaman di Lapas Kelas II B hari ini berjalan dengan lancar dan tuntas. Hasil konsolidasi terhadap 372 orang warga binaan lapas, pada data SIAK terdapat 4 warga Kota Solok yang belum melakukan perekaman e-KTP, 45 warga yang sudah rekam cetak.
Serta, untuk luar domisili, tercatat 56 warga yang sudah rekam cetak, 12 warga yang akan merekam, sisanya 252 orang belum terdata. Sedangkan hasil dari tim yang turun langsung ke lapas, diperoleh 5 orang warga binaan yang merupakan warga Kota Solok yang belum melakukan perekaman dan 22 keping e-KTP yang dicetak ulang dikarenakan rusak/invalid dan hilang.
“Dengan adanya perekaman e-KTP ini, kami berharap ke depannya, presentase perekaman e-KTP semakin meningkat dan data-data tersebut bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin terutama oleh KPUD dalam pelaksanaan pilpres dan pileg 2019, serta instansi vertikal dan OPD,” harapnya. (vko)













