TANAHDATAR, METRO–Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) merupakan salah satu tolak ukur untuk menggambarkan persepsi penerima pelayanan publik terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemberi pelayanan publik, tidak terkecuali Pemerintah Daerah. Berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2014 tentang standar pelayanan publik.
Merujuk amanat tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melakukan IKM melalui lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (LPPM) Universitas Andalas Padang tahun 2023 dari bulan Januari sampai April 2023 terhadap pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
DR.Ria menambahkan, dari 40 perangkat daerah yang dilakukan survey kepada masyarakat secara randown selama 4 bulan dengan 2.151 sampel, mendapatkan hasil nilai rata-rata diatas 90 dengan nilai tertinggi 99,11 dan terendah 89.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE,MM kepada tim LPPM UNAND Padang menyampaikan terima kasih karena telah melakukan survey IPM di Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar yang ternyata nilainya rata-rata sangat baik.
