“Apalagi mengingat Sumbar memiliki kawasan hutan seluas lebih dari 2,2 juta hektare atau sekitar 54,4 persen dari luas provinsi ini. Selain itu, lanjut sebanyak lebih dari 900 nagari di Sumbar berada di kawasan hutan,” ujarnya.
Kawasan hutan ini terdiri dari fungsi kawasan suaka alam, hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi, hutan produksi konversi.
Arkadius menjelaskan, Ranperda ini diharapkan bisa mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan dalam perhutanan sosial.
“Dengan begitu pengelolaan hutan kedepannya dapat memberikan kontribusi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tetap mempertahankan kelestariannya,” paparnya.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar saat memimpin rapat mengatakan, catatan dan masukan-masukan yang diberikan Gubernur terhadap ranperda Perhutanan Sosial tersebut merupakan wujud dukungan dari Gubernur, saling mengisi dan saling melengkapi muatan ranperda.
Irsyad menambahkan, sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam peraturan tata tertib, tanggapan yang disampaikan Gubernur tersebut, diberikan jawaban pula oleh DPRD yang disampaikan dalam Rapat Paripurna.
“Dengan telah disampaikan jawaban DPRD terhadap pendapat dan tanggapan Gubernur atas Ranperda perhutanan social maka sesuai dengan mekanisme, pembahasan akan dilanjutkan dengan tahap pembahasan di komisi. Memperhatikan ruang lingkup materi, pembahasan akan dilakukan oleh Komisi II,” paparnya. (hsb)