PADANG, METRO–Adanya Perda yang mengatur tentang perhutanan sosial, bisa mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan dalam perhutanan sosial.Sehingga, aturan ini diharapkan dapat menjaga kelestarian hutan serta bisa mensejahterakan masyarakat.
Hal ini disampaikan ketua tim pembahas ranperda perhutanan sosia dari komisi II Arkadius Dt.Intan Bano saat Rapat Paripurna DPRD Sumbar dalam rangka penyampaian jawaban atas tanggapan Gubernur tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perhutanan Sosial. Jumat (26/5).
Arkadius mengatakan perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hak hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat.
Pemerintah pusat, lanjut Arkadius, telah mencanangkan program perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektare. Selain di tingkat pusat, kebijakan ini juga diimplementasikan di tingkat provinsi.
“Kebijakan ini pun sudah dimasukkan dalam dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Sumbar Tahun 2016-2021,” ungkapnya.
Dalam RPJMD tersebut disebutkan bahwa perhutanan sosial merupakan salah satu upaya pemerintah daerah Sumbar dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup.