METRO SUMBAR

 Ranperda Perhutanan Sosial Lanjut ke Pembahasan Komisi, Lestarikan Hutan Sejahterakan Masyarakat

0
×

 Ranperda Perhutanan Sosial Lanjut ke Pembahasan Komisi, Lestarikan Hutan Sejahterakan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

 

 PADANG, METRO–Adanya Perda yang mengatur tentang perhutanan sosial, bisa mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan dalam perhutanan sosial.Sehingga, aturan ini diharapkan dapat menjaga kelestarian hutan serta bisa mensejahterakan masyarakat.

Hal ini disampaikan ketua tim pembahas ranperda perhutanan sosia dari komisi II Arkadius Dt.Intan Bano saat Rapat Paripurna DPRD Sumbar dalam rangka penyampaian jawaban atas tanggapan Gubernur tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perhutanan Sosial. Jumat (26/5).

Arkadius mengatakan perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan ne­gara atau hak hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat.

Pemerintah pusat, lanjut Arkadius, telah mencanangkan program perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektare.  Selain di tingk­at pusat, kebijakan ini juga diimplementasikan di tingkat provinsi.

Baca Juga  Upacara Hari Armada 2021, Yudo Margono: ”Kalian Merupakan Badai di Lautan”

“Kebijakan ini pun su­dah dimasukkan dalam dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Sumbar Tahun 2016-2021,” ungkapnya.

Dalam RPJMD tersebut disebutkan bahwa perhutanan sosial merupakan salah satu upaya pemerintah daerah Sumbar da­lam upaya pengelolaan lingkungan hidup.

“Apalagi mengingat Sumbar memiliki kawasan hutan seluas lebih dari 2,2 juta hektare atau sekitar 54,4 persen dari luas pro­vinsi ini. Selain itu, lanjut sebanyak lebih dari 900 nagari di Sumbar berada di kawasan hutan,” ujarnya.

Kawasan hutan ini terdiri dari fungsi kawasan suaka alam, hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi, hutan pro­duksi konversi.

Arkadius menjelaskan, Ranperda ini diharapkan  bisa mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemang­ku kepentingan dalam perhutanan sosial.

Baca Juga  Covid-19 Mengganas di Tanahdatar, 13 Positif dan Meninggal 3 orang

“Dengan begitu pengelolaan hutan kedepannya dapat memberikan kontribusi untuk peningkatan kesejahteraan masya­rakat dengan tetap mem­perta­hankan kelestariannya,” paparnya.

Wakil Ketua DPRD Sum­bar, Irsyad Safar saat memimpin rapat mengatakan, catatan dan masukan-masukan yang diberikan Gubernur terhadap ran­perda Perhutanan Sosial ter­sebut   merupakan wujud dukungan dari Gubernur, saling mengisi dan saling melengkapi muatan ranperda.

Irsyad menambahkan, sesuai dengan taha­pan pembahasan Ranperda yang diatur dalam peraturan tata tertib, tanggapan yang disampaikan Gubernur tersebut,  diberikan jawaban pula oleh DPRD yang disampaikan dalam Rapat Paripurna.

“Dengan telah disampaikan jawaban DPRD terhadap pendapat dan tanggapan  Gubernur atas Ran­perda perhutanan social maka sesuai dengan mekanisme, pembahasan  akan dilanjutkan dengan tahap pembahasan di komisi. Memperhatikan ruang lingkup materi, pembahasan akan dilakukan oleh Komisi II,” papar­nya. ­(hsb)