PADANG, METRO–Adanya Perda yang mengatur tentang perhutanan sosial, bisa mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan dalam perhutanan sosial.Sehingga, aturan ini diharapkan dapat menjaga kelestarian hutan serta bisa mensejahterakan masyarakat.
Hal ini disampaikan ketua tim pembahas ranperda perhutanan sosia dari komisi II Arkadius Dt.Intan Bano saat Rapat Paripurna DPRD Sumbar dalam rangka penyampaian jawaban atas tanggapan Gubernur tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perhutanan Sosial. Jumat (26/5).
Arkadius mengatakan perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hak hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat.
Pemerintah pusat, lanjut Arkadius, telah mencanangkan program perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektare. Selain di tingkat pusat, kebijakan ini juga diimplementasikan di tingkat provinsi.
“Kebijakan ini pun sudah dimasukkan dalam dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Sumbar Tahun 2016-2021,” ungkapnya.
Dalam RPJMD tersebut disebutkan bahwa perhutanan sosial merupakan salah satu upaya pemerintah daerah Sumbar dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup.
“Apalagi mengingat Sumbar memiliki kawasan hutan seluas lebih dari 2,2 juta hektare atau sekitar 54,4 persen dari luas provinsi ini. Selain itu, lanjut sebanyak lebih dari 900 nagari di Sumbar berada di kawasan hutan,” ujarnya.
Kawasan hutan ini terdiri dari fungsi kawasan suaka alam, hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi, hutan produksi konversi.
Arkadius menjelaskan, Ranperda ini diharapkan bisa mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan dalam perhutanan sosial.
“Dengan begitu pengelolaan hutan kedepannya dapat memberikan kontribusi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tetap mempertahankan kelestariannya,” paparnya.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar saat memimpin rapat mengatakan, catatan dan masukan-masukan yang diberikan Gubernur terhadap ranperda Perhutanan Sosial tersebut merupakan wujud dukungan dari Gubernur, saling mengisi dan saling melengkapi muatan ranperda.
Irsyad menambahkan, sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam peraturan tata tertib, tanggapan yang disampaikan Gubernur tersebut, diberikan jawaban pula oleh DPRD yang disampaikan dalam Rapat Paripurna.
“Dengan telah disampaikan jawaban DPRD terhadap pendapat dan tanggapan Gubernur atas Ranperda perhutanan social maka sesuai dengan mekanisme, pembahasan akan dilanjutkan dengan tahap pembahasan di komisi. Memperhatikan ruang lingkup materi, pembahasan akan dilakukan oleh Komisi II,” paparnya. (hsb)





