Menurutnya temuan penggabungan pemilih itu ditemukan di lima TPS di lima nagari atau desa pada dua kecamatan. Ia merinci temuan itu saat masa pencocokan dan penelitian di dua jorong yaitu Jorong Silayang sebanyak 74 pemilih digabungkan ke Jorong Muara Mais.
Kemudian di Jorong Simpang Tolang Baru sebanyak 99 pemilih digabungkan ke Jorong Simpang Tolang Lama Nagari Batahan Tengah Kecamatan Ranah Batahan.
Selanjutnya saat penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditemukan di dua Kecamatan yaitu Kecamatan Ranah Batahan Nagari Batahan Barat Jorong Kampung Baru sebanyak 44 pemilih di gabungkan ke Jorong Kampung Mesjid.
“Di Kecamatan Gunung Tuleh Nagari Bahoras Jorong Sitobu sebanyak 23 pemilih digabungkan ke Jorong Rabi Jonggor dan di Nagari Seberang Kenaikan Jorong Kampung Guo sebanyak 14 pemilih digabungkan ke Jorong Bulu Laga,” sebutnya
“Tentu itu bertentangan dengan aturan karena menyusun daftar pemilih harya berbasis rukun tangga dan domisili mempertimbangkan jarak tinggal ke TPS,” katanya.
Terkait temuan itu pihaknya telah menyurati KPU Pasbar, agar kembali di sesuaikan dengan aturan yang ada. Untuk Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan berjumlah 297.244 pemilih dengan jumlah TPS 1.279 dan satu TPS di Rutan Talu. (end)
















