POLITIKA

Bawaslu Pasbar Temukan 943 Pemilih Ganda

0
×

Bawaslu Pasbar Temukan 943 Pemilih Ganda

Sebarkan artikel ini

 

PASBAR, METRO–Sebanyak 943 pemilih ganda ditemukan oleh Ba­dan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), dalam penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024 yang didata oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasbar.

“Kita menemukan na­ma yang sama, tapi nomor induk kependudukan nya berbeda. Persoalan ini telah kita sampaikan ke KPU Pasbar untuk ditindak­lan­juti,”ujar Ketua Bawaslu Pasbar Emra Patria, Minggu (28/5).

Ia mengatakan, terhadap pemilih ganda itu diharapkan dapat segera dicocokkan sehingga saat penetapan daftar pemilih tetap tidak ada indikasi ganda lagi. Menurutnya juga menemukan ada data pemilih yang meninggal, dan satu kartu keluarga tidak boleh berbeda TPsNya, personil TNI masih terdaftar pemilih dan salah penetapan TPS. “Segala temuan itu telah kita koordinasikan dengan KPU agar ditindaklanjuti,” katanya.

Ia menjelaskan sejak pencocokan dan penelitian pihaknya telah melakukan pengawasan baik pengawasan melekat maupun sampel.

Baca Juga  Komisi II DPR RI Setujui Rancangan Perbawaslu, Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu

Selain temuan itu, Bawaslu Pasbar menemukan 254 orang hasil dari penggabungan pemilih antar kejorongan atau dusun di dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua kecamatan dalam proses pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Ma­sya­rakat dan Hubungan Lembaga, Aditia Pratama mengatakan sesuai aturan yang ada warga yang memiliki hak pilih harus terdaftar untuk memilih di TPS setempat bukan di kejorongan atau dusun lainnya.

Menurutnya temuan penggabungan pemilih itu ditemukan di lima TPS di lima nagari atau de­sa pada dua kecamatan. Ia merinci temuan itu saat masa pen­co­cokan dan pe­ne­litian di dua jorong yaitu Jo­rong Silayang sebanyak 74 pemilih digabungkan ke Jorong Muara Mais.

Kemudian di Jorong Simpang Tolang Baru sebanyak 99 pemilih digabungkan ke Jorong Simpang Tolang La­ma Nagari Batahan Te­ngah Ke­camatan Ra­nah Batahan.

Baca Juga  Gelar Rakor Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Masa Kampanye,  Bawaslu Kabupaten Solok Libatkan Seluruh Panwascam

Se­lan­jut­nya saat penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditemukan di dua Kecamatan yaitu Kecamatan Ranah Batahan Nagari Batahan Barat Jorong Kampung Baru sebanyak 44 pemilih di gabungkan ke Jorong Kampung Mesjid.

“Di Kecamatan Gunung Tuleh Nagari Bahoras Jorong Sitobu sebanyak 23 pemilih digabungkan ke Jorong Rabi Jonggor dan di Nagari Seberang Kenaikan Jorong Kampung Guo sebanyak 14 pemilih diga­bungkan ke Jorong Bulu Laga,” sebutnya

“Tentu itu bertentangan dengan aturan karena me­nyu­sun daftar pemilih ha­rya berbasis rukun tangga dan domisili mempertimbangkan jarak tinggal ke TPS,” katanya.

Terkait temuan itu pihaknya telah menyurati KPU Pasbar, agar kembali di sesuaikan dengan aturan yang ada. Untuk Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan berjumlah 297.­244 pemilih dengan jum­lah TPS 1.279 dan satu TPS di Rutan Talu. (end)