POLITIKA

Samakan Pemahaman Hadapi Sengketa Pemilu, Bawaslu Agam Gelar Rakernis Bagi Panwascam

0
×

Samakan Pemahaman Hadapi Sengketa Pemilu, Bawaslu Agam Gelar Rakernis Bagi Panwascam

Sebarkan artikel ini
RAPAT KERJA— Bawaslu Kabupaten Agam mengadakan Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pemilu di Parkside Nuansa Maninjau 26 s/d 27 Mei 2023.

 

AGAM, METRO–Pasca Penetapan Peserta Pemilu serta tahapan Pencalonan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam yang sedang berlangsung hingga tahapan kampanye kedepan, Bawaslu Kabupaten Agam dituntut untuk bersiap menghadapi Sengketa Antar Peserta Pemilu maupun Sengketa Antar Peserta Pemilu dan Penyelenggara Pemilu.

Samakan pemahaman dalam persiapan menghadapi Sengketa, Bawaslu Kabupaten Agam menga­dakan Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pemilu di Parkside Nuansa Maninjau 26 s/d 27 Mei 2023.  Kegiatan dihadiri Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Agam, Ke­tua KPU Kabupaten Agam, Kesbangpol Kabupaten Agam, Kominfo Ka­bu­paten Agam, Kabag. Humas dan Protokoler Agam, serta rekan Media.

Elvys, selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Agam mengungkapkan bahwa “Dalam tahapan kampa­nye kedepan, dimana sengketa dan pelanggaran pemilu kemungkinan terjadi, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa ha­rus sama perla­kuan­nya. jangan ada perbedaan da­lam penanganan atau pe­nye­lesaian pelanggaran tersebut,” ujar Elvys.

Sengketa Acara Cepat adalah Sengketa antar Peserta Pemilu dimana terdapat hak-hak peserta Pemilu yang dilanggar, Penyelesaian Sengketa Ini dapat dimandatkan kepada Panwaslu Kecamatan, untuk itu dalam kegiatan ini kami ha­dirkan panwascam. Tam­­bah Elvys.

Narasumber dalam ke­giatan kali ini ialah Armadepa, seorang Akademisi, Praktisi Hukum & Pemilu. “Banyak ranah seng­­keta yang dapat terjadi pada beberapa tahapan kru­sial, seperti Tahapan Pen­calonan khususnya Pe­netapan Daftar Calon Se­men­tara, Pemutakhiran Daf­tar Pemilih, serta taha­pan Kampanye. Untuk itu perlu penyamaan pemahaman dan peningkatan kapasitas pengawas agar dapat menangani setiap pelanggaran maupun sengketa dengan baik.” ungkapnya

Armadepa juga menambahkan, penting bagi seorang pengawas untuk meningkatkan literasi aturan Kepemiluan khususnya Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Proses Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Disesi lain narasumber Dalmendra, selaku akademisi memaparkan materinya yang berjudul Strategi Komunikasi Penyelesaian Konflik.  ia mengatakan, Salah satu kunci penting dalam penyelesaian pelanggaran ataupun sengketa dalam pemilu adalah teknik komunikasi.

Banyak pengembangan teknik komunikasi yang dapat digunakan dalam pe­nye­lesaian pelanggaran atau­pun sengketa Pemilu, se­perti dalam klarifikasi sak­si untuk menggali fakta hu­kum yang terjadi, serta tek­nik komunikasi dalam me­lakukan mediasi serta adjudikasi penyelesaian sengketa. (pry)