Sementara untuk meningkatkan peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, telah diatur pengaturannya secara khusus berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 94 Tahun 2018, tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan PT KAI (Persero) juga terus koordinasi dengan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan pemerintah daerah, terkait peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan.
Kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga PT KAI (Persero). Tidak jarang perjalanan kereta api lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas PT KAI terluka akibat kecelakaan di pelintasan sebidang.
Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.
”Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” tambah Sofan.
PT KAI Divre II Sumbar mencatat terdapat 120 perlintasan sebidang yang resmi dan 136 perlintasan sebidang yang tidak resmi. Selama tahun 2022 di wilayah PT KAI Divre II Sumbar telah terjadi 23 kali kecelakaan di pelintasan sebidang, dengan jumlah korban 7 meninggal dunia dan 13 luka-luka. Sedangkan pada tahun 2023, sejak bulan Januari tercatat 6 kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang dengan korban luka-luka sebanyak 1 orang.
Salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan pada perlintasan juga kerap terjadi lantaran tidak sedikit para pengendara yang tetap melaju, meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi.
“Sosialisasi di pelintasan sebidang ini tak hanya sampai di sini saja. Kami berkomitmen agenda sosialisasi ini terus berkelanjutan secara bertahap di lokasi lain. Kami juga mengajak masyarakat untuk sama-sama mewujudkan keselamatan di pelintasan sebidang. Karena ini bukan hanya tugas PT KAI dan pemerintah saja, tapi juga masyarakat pengguna jalan,” tutup Sofan. (fan)
