PADANG, METRO–Jelang perubahan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) tahun 2021 menjadi Gapeka 2023 mulai 1 Juni 2023 mendatang, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (Divre II Sumbar) menggelar sosialisasi keselamatan di dua titik pelintasan sebidang, yaitu Stasiun Duku dan Simpang Sicincin.
Dalam kegiatan ini, PT KAI Divre II Sumbar bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang menggandeng Komunitas Pecinta Kereta Api KPKD2 SB, dan instansi lainnya.
Sosialiasi keselamatan dilakukan dengan membagikan brosur dan membentangkan spanduk yang berisi informasi dan imbauan terkait larangan menerobos palang pintu pelintasan, serta agar pengguna jalan mengutamakan keselamatan bersama di pelintasan sebidang.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin waspada saat melintas di pelintasan sebidang, karena adanya perubahan jadwal kereta api yang melintas dengan diberlakukannya Gapeka 2023,” terang Sofan Hidayah, Vice President PT KAI (Persero) Divre II Sumbar.
“Mari kita tingkatkan disiplin di pelintasan sebidang dengan menaati aturan lalu lintas dan mengutamakan perjalanan KA saat pintu pelintasan sudah ditutup dan sirine berbunyi. Sebab, pelanggaran lalu lintas di pelintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api,” tambahnya.
Perlu diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.
Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan. Yaitu, terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Sesuai Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain. Kemudian mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
