Ditambahkan Rida, SaÂtuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau UPP Saber Pungli Kota Payakumbuh sejak didirikan tahun 2018 sampai seÂkarang makin memperlihatkan dan menunjukkan eksistensi yang luar biasa dalam pencegahan dan pemberantasan Pungli. Pada 30 Januari 2023 lalu telah diresmikan Posko UPP Saber Pungli di Mal Pelayanan Publik Kota Payakumbuh.
“Keberadaan Mal PeÂlayanan Publik yang mulai beroperasi pada akhir tahun 2019 yang lalu semakin berarti berkat dukungan dan kerjasama yang baik berbagai unsur yang tergabung dalam UPP Saber Pungli Kota Payakumbuh. Keberadaan Mal PeÂlayanan Publik Kota Payakumbuh dengan motto pelayanan, “mudah, cepat, aman, nyaman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku” yang diÂdukung dengan kebeÂraÂdaan UPP Saber Pungli adalah wujud nyata dari komitmen yang kuat dari Pemerintah Kota Payakumbuh untuk membeÂrantas dan mencegah terjadi Pungutan Liar,” jelas Rida.
“Hari ini kita ditunjukkan betapa pentingnya sebuah pengawasan yang baik dan terukur. Komitmen yang tinggi dari berbagai unsur akan menjadikan Pemerintahan Kota Payakumbuh memiliki komÂpetensi yang kuat dan tangguh dalam menghadapi tantangan zaman sehingga kami selaku Pj. Wali Kota Payakumbuh semakin dapat untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambahnya.
Rida menegaskan, meÂlalui komitmen bersama semua pihak, baik pemberi jasa layanan periÂzinan maupun penerima jasa layanan, untuk berkata STOP PUNGLI, yang disertai dengan tindakan tegas dan penegakan hukum yang dilakukan. Dia berharap terciptanya lingÂkungan yang bebas dari pungutan liar, dan menjadikan Kota Payakumbuh sebagai tempat yang transÂparan, akuntabel, dan ramah investasi, serta nyaman untuk dikunjungi dan ditempati.
“Kepada seluruh perangkat daerah di Kota Payakumbuh, mulai dari Sekda, Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Camat, dan lurah kami berharap saudara dapat teÂrus mendukung upaya yang mulia ini, dalam menÂjadikan Kota Payakumbuh sebagai Kota Bebas Pungli. Mari kita tingÂkatkan sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, melawan korupsi, dan memberikan lingÂkungan yang aman dan kondusif bagi investasi serta pertumbuhan ekoÂnomi yang berkelanjutan,” tandasnya.
Sementara itu, Irwasum Ahmad Dofiri menyampaikan beberapa hal diantaranya, pertama perÂlunya dilaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli kepada seluruh masyarakat sebagai upaya meningÂkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyaÂrakat. Kedua perlunya implementasi kota bebas pungli sebagai upaya nyata mendukung kebijakan pemerintah mewujudkan Indonesia bebas dari pungli, dan ketiga perluÂnya memahami tugas-tugas pokok masing-masing bidang agar semua stakeholder dapat menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan akuntabel. “Kami juga mengapresiasi pelayanan publik satu atap di MPP yang dimiliki oleh Kota Payakumbuh, kami berharap komitmen bersama melawan Pungli terus dapat kita gaungkan dan kita tegakkan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (uus)




















