Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Elvis Susilo di dampingi Kanit PPA Aiptu Ms Rambe menuturkan bahwa penangkapan terhadap tersangka sudah melalui proses keterangan saksi, korban serta pengumpulan barang bukti yang cukup sehingga dapat dilakukan upaya paksa penangkapan.
“Tersangka Fir sebenarnya di awal permasalahan sempat kita tahan, namun karena minimnya bukti dan keterangan saksi mengharuskan tersangka di berlakukan wajib lapor, dan sekarang setelah berkas lengkap kita lakukan upaya paksa kembali, “ ujar AKP Elvis.
AKP Elvis menuturkan, hasil pemeriksaan, diduga kuat tersangka melancarkan aksinya di dalam rumahnya. Pasalnya, korban mengakui jika sering diberikan jajan mulai dari 10 ribu hingga 50 ribu oleh tersangka dengan syarat mendatangi rumah tersangka.
“Saat ini berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan (P21) dan segera akan masuk ke tahap persidangan. Kita sudah koordinasi dengan pihak jaksa, sudah P21 juga untuk kemudian kita serahkan untuk memasuki tahap persidangan, “ tutup Kasat. (uus)

















