Kasatreskrim Polres Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal dari laporan kepala panti asuhan itu kepada Polresta Padang, bahwasanya ada salah seorang anak asuhnya itu telah di setubuhi oleh si pelaku.
“Kejadiannya diketahui saat pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa korban dibawa oleh pelaku menggunakan sepeda motor, kemudian kepala panti asuhan beserta pengasuh langsung melakukan pencarian namun korban dan pelaku tidak ditemukan,” tambahnya.
Menurut Kompol Dedy, setelah korban pulang, kepala panti asuhan langsung menanyakan bersama siapa korban pergi dan korban langsung bercerita bahwa dirinya disetubuhi oleh pelaku yang berprofesi sebagai nelayan di Kecamatan Padang Utara ini.
“Korban ini bercerita kepada kepala panti asuhan bahwa ia dibawa ke semak-semak Pantai Nirwana dan di setubuhi oleh pelaku, merasa tidak senang kemudian kepala panti melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Dedy.
Dikatakan Kompol Dedy, pelaku berhasil membawa kabur korban yang merupakan penyandang disabilitas ini setelah dibujuk oleh pelaku untuk mengajaknya raun menggunakan sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, diduga pelaku melancarkan aksinya di tempat yang sepi dalam semak di Pantai Nirwana.
“Korban sempat menolak, tapi pelaku memaksa korban hingga terjadilah pemerkosaan itu. Saat ini pelaku sudah berada di Polresta Padang guna proses penyelidikan lebih lanjut. Untuk pelaku akan dikenakan Pasal 286 KUHPidana,” tutupnya. (cr2)
