Untuk tindaklanjutnya, ditegaskan Novianto Sulastono, tujuh WNA lainnya akan dideportasi ke negara asalnya pada Sabtu (27/5) sesuai dengan tindakan adminitratif keimigrasian Pasal 75 UU No 6 Tahun 2011. Sedangkan yang satunya, inisial LSH akan terancam denda dan pidana.
“Tersangka LSH ini terancam hukuman denda dan pidana. Sebab, tersangka LSH ini memenuhi unsur pasal 122 huruf A dan Pasal 123 huruf B UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tersangka itu saat diperiksa, terbukti tidak masuk dalam daftar crew list. Ancamannya pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta,” ujarnya.
Novianto menambahkan, kronologi penangkapan delapan WNA itu bermula dari hasil operasi mandiri di Kabupaten Pasaman. Dalam operasi mandiri itu, menurutnya petugas terkait juga menemukan 23 WNA lainnya. Namun mereka terbukti memiliki dokumen imigrasi resmi.
“Sedangkan untuk WNA yang dideportasi, terangnya, mereka semua bekerja sebagai penambang biji besi di sebuah perusahan di kabupaten tersebut. WNA itu masuk ke Sumbar diduga melalui jalur udara. Dugaan kami terungkap saat petugas keimigrasian melakukan operasi mandiri awal Mei 2023. Petugas mendapat data bahwa WNA yang diamankan itu masuk melalui Bandara Soekarno Hatta menggunakan visa kunjungan,” ujarnya. (end)




















