METRO SUMBAR

8 WNA asal Tiongkok Ditangkap Imigrasi di Pasbar, Satu jadi Tersangka, 7 Orang Dideportasi

0
×

8 WNA asal Tiongkok Ditangkap Imigrasi di Pasbar, Satu jadi Tersangka, 7 Orang Dideportasi

Sebarkan artikel ini
WNA DITANGKAP— Kememkumham Sumbar dan Kantor Imigrasi Agam menggelar press release penangkapan delapan WNA asal Tiongkok di Pasbar yang terbukti menyalahi aturan keimigrasian.

 

AGAM, METRO–Delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang terjaring ditangkap oleh tim gabungan Imigrasi di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat (Sumbar), terbukti tidak memiliki izin tinggal dan melanggar kei­migrasian di Indonesia.

Akibatnya, tujuh dari delapan WNA ilegal yang tertangkap itu berinisial HQ, LF, LY, PS, YZ, ZS dan ZX yang bekerja sebagai penambang biji besi di sebuah perusahan PT Gamindra Mitra Kesuma, Kabupaten Pasaman Barat itu, dideportasi ke negara asalnya. Sedang­kan satu WNA berinisial LSH ditetapkan menjadi tersangka.

Kadiv Imigrasi Kemenkumham Sumbar, Novianto Sulastono mengatakan, penangkapan tujuh WNA asal negara Cina di Site PT Gamindra Mitra Kesuma merupakan tindakan administrasi keimigrasi dari hasil operasi mandiri Kemenkumham Sumbar di daerah Air Bangis.

“Sedangkan satu orang ditangkap diatas kapal kapal MV Flying Fish di perairan Air Bangis Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap tujuh WNA yang bekerja di perusahaan biji besi itu. Dapat disimpulkan WNA itu telah menggu­na­kan izin tinggal yang tid­ak sesuai dan menyalah­gu­nakan izin tinggal,” jelas Novianto Sulastono saat konferensi pers, Jumat (26/5).

Untuk tindaklanjutnya, ditegaskan Novianto  Sulastono, tujuh WNA lainnya akan dideportasi ke negara asalnya pada Sabtu (27/5) sesuai dengan tindakan adminitratif keimigrasian Pasal 75 UU No 6 Tahun 2011. Sedangkan yang satunya, inisial LSH akan terancam denda dan pidana.

“Tersangka LSH ini terancam hukuman denda dan pidana. Sebab, tersangka LSH ini memenuhi unsur pasal 122 huruf A dan Pasal 123 huruf B UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tersangka itu saat diperiksa, terbukti tidak masuk dalam daftar crew list. Ancamannya pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta,” ujarnya.

Novianto menambahkan, kronologi penangkapan delapan WNA itu bermula dari hasil operasi mandiri di Kabupaten Pasaman. Dalam operasi mandiri itu, menurutnya petugas terkait juga menemukan 23 WNA lainnya. Namun me­reka terbukti memiliki dokumen imigrasi resmi.

“Sedangkan untuk WNA yang dideportasi, terangnya, mereka semua bekerja sebagai penambang biji besi di sebuah perusahan di kabupaten tersebut. WNA itu masuk ke Sumbar diduga melalui jalur udara. Dugaan kami terungkap saat petugas keimigrasian melakukan operasi mandiri awal Mei 2023. Petugas mendapat data bahwa WNA yang diamankan itu masuk melalui Bandara Soekarno Hatta menggunakan visa kunjungan,” ujarnya. (end)