Selanjutnya, Anies akan mengerucutkan tiga nama itu menjadi satu nama yang dipilih sebagai cawapres. Sejauh ini, pihaknya tidak mengetahui apakah sudah mengerucut satu nama atau belum. Hanya Anies yang tahu keputusannya karena mantan gubernur DKI Jakarta itu diberi kewenangan untuk memilih pendamping.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menambahkan, siapa pun yang nanti dipilih Anies sebagai cawapres harus bisa menambah peluang kemenangan di Pilres 2024. Sekarang masih proses pembahasan, tuturnya.
Sebagaimana diberitakan, tiga parpol telah tergabung dalam KPP. Yakni, Partai Nasdem, PKS, dan Demokrat. Bangunan koalisi itu harus kokoh. Sebab, satu saja parpol keluar dari koalisi, maka dua parpol sisanya tidak akan bisa mengusung pasangan capres-cawapres.
Sesuai Pasal 221 Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, pasangan capres-cawapres diusulkan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Mengacu regulasi itu, maka untuk dapat mengajukan calon, minimal harus bermodal 115 kursi dari total 575 kursi di DPR.
Nah, pada Pemilu 2019, Nasdem mendapat 59 kursi, Demokrat 54 kursi, dan PKS 50 kursi. Karena itu, jika satu di antara tiga parpol itu hengkang dari koalisi, maka tidak akan mencukupi syarat minimal kursi sesuai Pasal 221 UU tentang Pemilu. (jpg)
















