Ditambahkan Iptu Manahan, hampir tiga minggu melakukan pencarian, pihaknya mendapat informasi jika pelaku RF sedang berada di Simpang Mega Permai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Pihaknya pun langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan.
“Saat akan kami tangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan melawan. Tapi berkat kesigapan anggota, pelaku berhasil diringkus dan kedua tangannya langsung kami borgol,” jelas Iptu Manahan.
Iptu Manahan menuturkan, setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolsek Batang Anai untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Saat ini, pihaknya masih berusaha mencari barang bukti Hp hasil curiannya yang diduga sudah dijual kepada orang lain.
“Untuk Hp korban yang dicuri pelaku masih kita lakukan pencarian. Dari hasil pemeriksaan, pelaku RF ini ternyata pernah ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian sepeda motor. Jadi statusnya residivis,” tutupnya. (ozi)
















