“Saat ini ada 14 provinsi dan 23 kab/kota di seluruh Indonesia yang telah dinyatakan sebagai kota bebas pungli. Warga Payakumbuh tentunya harus berbahagia, Payakumbuh kini menjadi kota/kab pertama di Sumbar yang menjadi kota bebas pungutan liar,” ujarnya.
Komjen Ahmad Dofiri juga berharap, dengan dinyatakannya Payakumbuh sebagai salah satu kota bebas pungli di Indonesia, dapat menginisiasi kota/kab lainnya di Sumatera Barat untuk mengikuti hal yang sama.
“Selamat kepada Walikota Payakumbuh dan jajaranya atas keberanian dan semangatnya yang besar hingga Payakumbuh menjadi kota bebas pungutan liar,” tutup Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda mengatakan, sejak awal pihaknya akan terus konsisten dalam mendukung pencegahan praktek pungutan liar di Payakumbuh.
Menurutnya, hal terpenting adalah komitmen bersama dalam mencegah praktek pungutan liar yang kerap terjadi pada proses pelayanan publik di instansi pemerintah. (rgr)


















