Sedangan untuk infrastruktur jalan sebagai penunjang Ranperda RPIK, Bupati Eka Putra mengatakan, Pemerintah Daerah telah melakukan berbagai upaya, khusus untuk jalan tanggungjawab Kabupaten secara bertahap telah banyak yang perbaiki dan ditingkatkan kualitasnya. “Panjang jalan di wilayah Tanah Datar adalah 1.503,22 KM, kondisi tidak mantap ada sepanjang 333,37 KM dan sebagian besar merupakan jalan Provinsi,” ungkapnya.
Untuk jalan kewenangan Kabupaten, kata dia, Pemerintah Daerah terus melakukan pemeliharaan rutin jalan untuk mempertahankan dan memelihara kondisi jalan dengan memanfaatkan dana yang tersedia serta mengupayakan adanya sumber dana lain. “Untuk jalan dibawah tanggungjawab Provinsi, Pemkab terus melakukan koordinasi dengan dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat,” terang Eka.
Terhadap Ranperda Tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Bupati mengungkapkan, berdasarkan identifikasi terdapat 319,96 HA di 46 lokasi yang tersebar di 14 kecamatan.
“Langkah yang telah dilakukan untuk engatasi perumahan dan pemukiman kumuh dengan menyusun rencana pencegahan dan peningkatan kualitas, berupa pekerjaan jalan lingkungan dan drainase serta sosialisasi penyadaran publik pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh tahun 2022 terhadap 34 Wali Nagari yang terdapat kawasan kumuh,” tukasnya. Selepas penyampaian jawaban Bupati, pimpinan sidang Saidani menyampaikan, jawaban dan tanggapan tersebut akan dibahas oleh anggota DPRD Tanah Datar yang akan dibentuk panitia kerjanya. (ant)




















