POLITIKA

Bawaslu Tunggu Aturan KPU untuk Kampanye di Media Sosial

0
×

Bawaslu Tunggu Aturan KPU untuk Kampanye di Media Sosial

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat

 

PADANG, METRO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Su­matera Barat (Sumbar) me­nunggu aturan KPU yang ditetapkan untuk me­nga­tur kampanye di media so­sial.

Hal ini dikatakan oleh Alni, Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar dalam diskusi “Urgensi Penataan Regulasi Kampanye di Media Sosial untuk Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 yang Edukatif dan Informatif” di Universitas Muhammadiyah Su­matera Barat, Rabu (24/5).

Alni mengatakan media sosial merupakan salah satu metode yang diperbolehkan sebagai alat kampanye yang nantinya digunakan untuk selama periode kampanye selama 75 hari ke depan.

Berkaca pada pemilu 2019, kata Alni, harus diakui pergulatan atau guncangan banyak terjadi di media sosial. Hampir 70-80 persen terjadi di media sosial. Padahal, secara nyata tidak seramai itu.

“Pengaruh media sosial sangat luar biasa. Kita lihat juga seperti di pengalaman di negara-negara lain. Saat ini belum ada aturan yang disahkan oleh penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu, yang ada masih memakai aturan yang lama, khususnya terkait kampanye media sosial,” kata Alni.

Alni mengatakan dalam penegakkan hukum kampanye di media sosial belum diatur secara komprehensif dan mendetail. Mulai dari bentuk tidak secara rinci diatur, penggunaan akun yang di daftarkan, bahkan subjek hukumnya tidak jelas.

“Bawaslu lebih melihat pada pelanggaran yang menyangkut hasutan, ujaran kebencian dan berita bohong. Penegakan hukum melalui pidana sangat dile­matis. Karena akun yang didaftarkan tidak melakukan aktivitas tersebut. Yang melakukan aktivitas yang dilarang tersebut adalah akun-akun yang tidak jelas,” ujar Alni.

Alni mengaku perlu ada pendekatan khusus untuk media sosial. Harus lebih aktual lagi agar bisa sesuai dengan konteks per­kem­bangan yang ada. “Kami juga masih kekurangan dari perangkat maupun sumber daya manusianya. Kemudian, aturan yang dibutuhkan ke depan harus lebih terperinci dan lebih tegas. Misalnya memperjelas subjek hukum dan tindakan hukumnya. Oleh karena itu, penataan aturan kampanye sangat pen­ting, karena orang akan mempercayai 1000 berita dibandingkan 1 informasi yang benar,” ungkap Alni. (cr1)