Ketua Bawaslu Agus Hutriatatul mengatakan Rakor merupakan salah satu upaya pencegahan pelanggaran Administrasi Pemilu, seperti pemutakiran data dan pemilih yang tidak sesuai prosedur. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022.
“Rakor ini juga memantapkan persiapan Panwascam dan meningkatkan partisipasi masyarakat meÂngaÂwasi setiap tahapan Pemilu,” ujar Tatul didampingi Koordinator Divisi KPPH ÂRiki Minarsah, Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sijunjung Juni Wandri, dan Sekretaris Bawaslu Sijunjung Dewi Lusianita.
Sebelumnya, Juni Wandri menjelaskan kegiatan Rakor ini berdasarkan peraturan Bawaslu No 8 tentang penyelesaian pelanggaran adiministrasi pemilu yang terstruktur, sistimatif, dan masif. Hal ini untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten Sijunjung. (ndo)




















