“Setelah menemukan barang bukti, tim menginterogasi pelaku JE. Awalnya pelaku JE bertele-tele, tapi setelah didesak akhirnya mengakui jika ia mendapatkan sabu itu dari rekannya berinisial EF dan SR yang juga masih berada di Kecamatan Tanjung Baru,” ujar AKP Gusrizal.
Mendapat pengakuan itu, dikatakan AKP Gusrizal, tim bergerak ke lokasi rumah kontrakan sesuai petunjuk dari pelaku JE di Nagari Barulak. Setiba di rumah kontrakan itu, petugas mengamankan dua pelaku berinisial EF dan SR tanpa perlawanan.
“Untuk mencari barang bukti, kami melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala jorong dan warga setempat. Alhasil, ditemukanlah enam paket sabu siap edar di dalam rumah kontrakan tersebut,” jelas AKP Gusrizal.
AKP Gusrizal menegaskan, kepada petugas, ketiga pelaku mengakui jika sabu yang ditemukan itu merupakan miliknya. Setelah itu, ketiga pelaku dibawa ke Mapolres Tanahdatar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya. Terhadap terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penajra,” pungkasnya. (ant)
















