METRO PADANG

Ombudsman Sumbar Buka Posko Pengaduan PPDB TA 2023/2024, Yefri: Ada Dugaan Maladiministrasi, Silakan Lapor!

0
×

Ombudsman Sumbar Buka Posko Pengaduan PPDB TA 2023/2024, Yefri: Ada Dugaan Maladiministrasi, Silakan Lapor!

Sebarkan artikel ini
Yefri Heriani Kepala Ombudsman Sumbar

 

SAWAHAN, METRO–Praktik kecurangan dan terkadang banyak merugikan para siswa sering terjadi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Meski dilakukan secara online, namun sejumlah kecurangan masih bisa terjadi dan sering membuat polemik di kalangan para orang tua siswa nantinya.

Karena itu, Ombudsman RI Per­wakilan Sumbar membentuk posko layanan pengaduan bagi masyarakat dalam masa PPDB tahun pelajaran 2023/2024. “Posko bisa diman­faatkan oleh masyarakat untuk melaporkan dugaan maladiministrasi (penya­lah­gunaan wewenang) ke­tika masa PPDB,” kata Ke­pala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani, Kamis (15/5).

Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk dari masyarakat akan ditindak lanjuti pihaknya secara cepat, karena PPDB terikat dengan batas waktu dan sifatnya butuh perbaikan segera.

Yefri mengatakan posko pengaduan tersebut sudah bisa diakses oleh masyarakat sejak Kamis (25/5), hingga proses dan seluruh tahapan PPDB selesai. Pelaporan bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Ombudsman Sumbar di Jalan Sawahan, nomor 58, Kecamatan Pa­dang Timur, Kota Pa­dang.

Baca Juga  Hari ini, PPKM Level IV Berakhir di Kota Padang, Edy Hasymi: Pemko Masih Menunggu Informasi Pusat

Bagi masyarakat yang tidak bisa datang ke kantor, Ombudsman juga membuka layanan via WhatsApp di nomor 08119553737, dan Call Centre 137. Pihaknya juga melayani pengaduan serta konsultasi melalui email: pengaduan.sumbar­@om­budsman.go.id, media sosial Facebook dengan nama “Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat”, instagram dengan akun @Ombudsman­RI137_­sum­bar, ser­ta kode batang (barcode).

“Dengan berbagai layanan yang tersedia maka kami mengajak masyara­kat jangan takut melapor, demi mewujudkan PPDB di Sumbar yang bebas dari tindakan maladiministrasi,” jelasnya.

Yefri menjelaskan bahwa PPDB yang sifatnya masal setiap tahun penting untuk diawasi, karena pada saat itu para orang tua akan memasukkan anaknya ke TK, SD, SMP, SMA, sekolah keagamaan, hingga perguruan tinggi.

PPDB melibatkan banyak penyelenggara mulai dari Dinas Pendidikan hingga satuan pendidikan, beberapa kementerian seperti Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, termasuk satuan pendidikan swasta.

Baca Juga  Andre Dipercaya Kampanye di Kandang Banteng Deklarasikan Dukungan Prabowo-Sandi

Pihaknya memetakan sejumlah potensi maladministrasi saat PPDB yaitu dari tidak memberikan pelayanan, penyimpangan terhadap prosedur, hingga permintaan uang yang kerap terjadi saat mendaftar ulang.

Kemudian praktik pen­daftaran ulang yang dikaitkan dengan pembelian ba­ju, dalam artian jika tidak membeli baju di sekolah maka tidak bisa mendaftar ulang. “Padahal PPDB seharusnya gratis dan tidak berkaitan dengan apapun, sekolah bahkan dilarang untuk ikut menjual seragam ataupun buku,” tegasnya.

Yefri mengatakan demi memaksimalkan pengawasan itu pihaknya juga mem­betuk unit khusus yang disebut Tim Pengawasan PPDB, dikoordinatori oleh Dheka Arya Sasmita Suir. Ia mendorong pihak pemerintah, dinas serta instansi terkait yang menyelenggarakan PDDB bisa melaksanakannya dengan benar dan sesuai aturan. (rel)