“Pelaku mencari kantor ekspedisi cabang di luar kota atau yang tidak dilengkapi kamera pengawas CCTV. Pelaku ini masing-masing bekerja sama dengan pengedar dan pembeli yang saat ini kami lacak. Dugaan kami jaringannya ini lintas provinsi,” kata Kombes Pol Yessi.
Kombes Pol Yessi juga mengapresiasi pihak kantor ekspedisi yang memberikan informasi dengan kecurigaan mereka dengan paket yang akan mereka kirimkan. “Kami akan kumpulkan seluruh pengelola ekspedisi dalam rangka mengapresiasi dan memberikan kekuatan untuk perlindungan hukumnya,” tegasnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri mengatakan ketiga tersangka tidak memiliki hubungan satu sama lain dan bukan berstatus residivis.
”Ketiganya pemain baru, namun salah satu pemilik barang yang dikirim adalah target operasi kami, identitas sudah diketahui saat ini dalam proses lidik.
Ketiganya dijerat pasal berbeda dengan pasal 114 jo 115 ayat (2) jo 111 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan paling lama seumur hidup,” tutupnya. (pry)
















