BUKITTINGGI,METRO–Tim Satresnarkoba Polresta Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis daun ganja kering yang disamarkan dengan cara dikemas dalam kotak sanjai lalu dikirimkan ke luar Sumatra Barat (Sumbar) menggunakan jasa ekspedisi.
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya menangkap tiga orang tersangka yakni berinisial R (40) dan MH (36) berprofesi sebagai sopir, serta H (19) masih berstatus mahasiswa.
“Total barang bukti 26 paket ganja berukuran besar dengan berat 17,4 Kg. Ganja itu rencananya dikirim hingga ke Jakarta dan NTB melalui ekspedisi dengan cara diselipkan di kotak oleh-oleh kerupuk Sanjai,” ungkap Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, saat konferensi pers, Rabu (24/5).
Dijelaskan Kombes Pol Yessi, modus pengiriman ganja yang menggunakan jasa ekspedisi mulai marak terjadi. Menurutnya, hal itu bertujuan untuk mengelabui Polisi dan juga mempermudah pengiriman yang menjangkau seluruh provinsi di Indonesia.
“Pelaku mencari kantor ekspedisi cabang di luar kota atau yang tidak dilengkapi kamera pengawas CCTV. Pelaku ini masing-masing bekerja sama dengan pengedar dan pembeli yang saat ini kami lacak. Dugaan kami jaringannya ini lintas provinsi,” kata Kombes Pol Yessi.
Kombes Pol Yessi juga mengapresiasi pihak kantor ekspedisi yang memberikan informasi dengan kecurigaan mereka dengan paket yang akan mereka kirimkan. “Kami akan kumpulkan seluruh pengelola ekspedisi dalam rangka mengapresiasi dan memberikan kekuatan untuk perlindungan hukumnya,” tegasnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri mengatakan ketiga tersangka tidak memiliki hubungan satu sama lain dan bukan berstatus residivis.
”Ketiganya pemain baru, namun salah satu pemilik barang yang dikirim adalah target operasi kami, identitas sudah diketahui saat ini dalam proses lidik.
Ketiganya dijerat pasal berbeda dengan pasal 114 jo 115 ayat (2) jo 111 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan paling lama seumur hidup,” tutupnya. (pry)






