“Setelah itu mereka bertubi-tubi mendapatkan penyiksaan fisik dan diisolasi. Perusahaan yang memperkejakan korban meminta tebusan 50 juta per orang jika ingin kembali pulang,” tuturnya.
Ronal mengatakan, terakhir obrolan dengan para korban yaitu pada 9 Januari 2023. Hingga saat ini tidak ada kontak yang bisa dihubungi pihak keluarga korban. “Kontak terakhir dengan korban, mereka menangis dan mintak tolong dijemput karena tidak tahan dengan siksaan,” kata Ronal.
Untuk diketahui juga, kronologi tersebut sudah disampaikan juga oleh keluarga para korban ke Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo. “Kasus ini juga telah kami sampaikan ke KomnasHam namun belum ada kejelasan,” kata Ronal.
Ronal menuturkan nama -nama korban yaitu, Rio Fernando (pria) asal Kabupaten Padang Pariaman, Zula Ramdhani (perempuan) asal Jember, Jatim, Purwati (perempuan) asal Kabupaten Kediri Jatim, Valerio Valentino (pria) asal Medan.
Selanjutnya, Ahmada Sugiantoro (pria) asal Kecamatan Srojo Jatim, Aji Reda Saputra (pria) Jatim, Andika Pratama (pria) asal Binjai Selatan, Bagus Purnomo (pria) Jember Jatim, Jailani Ahmad (pria) Binjai Selatan, Tegar Adi Saputra (pria) asal Banuwangi Jatim dan Muhammad Nur Ilyas (pria) asal Banuwangi Jatim. (ozi)

















