BERITA UTAMA

Pemuda asal Padangpariaman Disiksa dan Disekap di Myanmar, Perusahaan Minta Terbusan Rp 50 Juta

0
×

Pemuda asal Padangpariaman Disiksa dan Disekap di Myanmar, Perusahaan Minta Terbusan Rp 50 Juta

Sebarkan artikel ini
PERLIHATKAN FOTO— Ibu Korban dan kakak korban melihatkan foto Rio yang menjadi korban penyiksaan dan penyekapan di Myanmar.

 

PDG.PARIAMAN, METRO–Pemuda asal Kudu Gantiang, V Koto Timur, Kabupaten Padangpariaman bernama Rio Fernando (25) diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih disekap di Myanmar bersama 11 Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya hingga Rabu (24/5).

Ronal (34) yang meru­pakan kakak korban Rio menyampaikan kronologi lengkap keberangkatan para korban hingga saat ini masih tertahan di negara tersebut. Korban berang­kat pada 29 Oktober 2022 dari Kualanamu ke Jakarta. Lalu 30 Oktober mereka berangkat ke Bangkok.

Kemudian, sampai di Bangkok, mereka dijembut oleh orang berpakaian tentara bersenjata laras panjang.  “Para korban di bawa ke kamp penampungan dengan perjalanan sekitar 8 jam. Mereka juga menyebrangi sungai selama 1 jam sehingga sampai di kamp penampungan,” jelas Ronal.

Sampai di kamp, mereka dipekerjakan sebagai tele marketing judi online. Pasalnya, pada bulan pertama mereka dipekerjakan dengan baik dan berjalan normal dengan gaji 10 juta rupiah. Namun nahas pada bulan kedua, mereka dipecat. Gaji mereka pun ditarik kembali dengan alasan target judi online yang mereka kerjakan tidak mencapai target.

“Setelah itu mereka bertubi-tubi mendapatkan penyiksaan fisik dan diisolasi. Perusahaan yang memperkejakan korban meminta tebusan 50 juta per orang jika ingin kembali pulang,” tuturnya.

Ronal mengatakan, terakhir obrolan dengan para korban yaitu pada 9 Januari 2023. Hingga saat ini tidak ada kontak yang bisa dihubungi pihak keluarga korban. “Kontak terakhir dengan korban, mereka menangis dan mintak to­long dijemput karena tidak tahan dengan siksaan,” kata Ronal.

Untuk diketahui juga, kronologi tersebut sudah disampaikan juga oleh keluarga para korban ke Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo. “Kasus ini juga telah kami sampaikan ke Komnas­Ham namun belum ada kejelasan,” kata Ronal.

Ronal menuturkan na­ma -nama korban yaitu, Rio Fernando (pria) asal Kabupaten Padang Pariaman, Zula Ramdhani (perempuan) asal Jember, Jatim, Purwati (perempuan) asal Kabupaten Kediri Jatim, Valerio Valentino (pria) asal Medan.

Selanjutnya, Ahmada Sugiantoro (pria) asal Kecamatan Srojo Jatim, Aji Reda Saputra (pria) Jatim, Andika Pratama (pria) asal Binjai Selatan, Bagus Purnomo (pria) Jember Jatim, Jailani Ahmad (pria) Binjai Selatan, Tegar Adi Saputra (pria) asal Banuwangi Jatim dan Muhammad Nur Ilyas (pria) asal Banuwangi Jatim. (ozi)