BERITA UTAMA

Bawaslu: Libatkan Anak dalam Pemilu Bisa Dipidana

0
×

Bawaslu: Libatkan Anak dalam Pemilu Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja

 

JAKARTA, METRO–Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meng­ungkapkan keterlibatan anak dalam kegiatan pemilu dapat dikenakan tindak pidana.

Untuk itu, guna men­cegah keterlibatan anak dalam kegiatan pemilu, Bawaslu dan Komisi Per­lindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan ker­ja­sama.

“Melibatkan anak pada Pemilu 2024 memiliki efek yang kurang baik,” kata Bagja, Rabu (24/5).

Seperti yang tercantum dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, secara tegas melarang meli­bat­kan anak-anak dan meli­batkan orang yang tidak memiliki hak pilih.

Tak hanya dua aturan tersebut, mereka yang melibatkan anak-anak da­lam kampanye juga dapat dijerat UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Tindakan pidana men­jadi upaya hukum terakhir dari melibatkan anak da­lam kegiatan pemilu,” kata Bagja.

Karena itu, ditegaskan Bagja, untuk mencegah hal itu, Bawaslu bakal mela­kukan sosialisasi kepada peserta pemilu dan masya­rakat agar tidak melibatkan anak dalam kegiatan pe­milu. (jpg)