“Kami berharap perundang-undangan, kode etik penyelenggara pemilu dijadikan pedoman sehari-hari supaya kita tidak melenceng, tidak mudah tergiur, dan tidak mudah terpengaruh berbagai pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tambahnya.
Kemudian, Hasyim meminta mereka segera berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan, KPU Pusat, hingga KPU kabupaten dan kota begitu mulai bertugas. Menurutnya, komunikasi dengan pimpinan partai di tingkat provinsi, lembaga kemasyarakatan, dan media juga menjadi hal penting.
“Ini menjadi sesuatu yang penting. Beradaptasi ini juga kita maknai beradaptasi dengan tahapan-tahapan yang saat ini sedang kita kerjakan,” ujar Hasyim.
Berdasarkan nota dinas yang dikeluarkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Nomor 122/TU.01.01/SJ/2023, terdapat 20 anggota KPU provinsi dan 116 anggota KPU kabupaten dan kota yang masa jabatannya habis pada 2023.
Selain melepas anggota KPU yang masa jabatannya habis pada 2023, KPU RI juga melantik anggota KPU untuk provinsi baru di Papua.
Untuk tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, dan Sulawesi Selatan, masing-masing terdapat tujuh orang, sedangkan 17 provinsi lainnya masing-masing terdapat lima orang. (cr1)




















