POLITIKA

Termasuk Sumbar, KPU RI Lantik 106 Komisioner untuk 20 Provinsi

0
×

Termasuk Sumbar, KPU RI Lantik 106 Komisioner untuk 20 Provinsi

Sebarkan artikel ini
PELANTIKAN— Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah 106 Komisioner KPU 20 Provinsi periode 2023-2028, Rabu (24/5) di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

 

PADANG, METRO–Sebanyak 106 komisi­oner Komisi Pemilihan U­mum (KPU) 20 provinsi untuk periode 2023-2028 dilantik di Kantor KPU RI, Men­teng, Jakarta Pusat, Rabu (24/5). Pelantikan dan pengambilan sumpah komisioner sebagaimana tertuang dalam surat KPU RI Nomor 51/Sdm.12-Pu/04/2023 itu, dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Pelantikan ini juga termasuk untuk Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat yang berjumlah 5 o­rang yaitu, Hamdan, Jons Manedi, Medo Patria, Ory Sativa Syakban dan Surya Efitrimen.

“Sebelum saya mengambil sumpah, saya ingin bertanya, apakah Saudara bersedia diambil sumpah?” tanya Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang me­mimpin acara pelantikan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/5). Para calon anggota KPU daerah itu pun serentak menyetujui untuk diambil sumpah.

Hasyim meminta para anggota KPU tersebut dapat memenuhi tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Baca Juga  Sepuluh Tahun Berdiri, Angela Taoesoedibjo: Partai Perindo telah Lakukan Transformasi dari Pusat hingga Daerah

“Bahwa, dalam menjalankan tugas dan wewenang, akan bekerja de­ngan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD, dan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, demi tegak­nya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan,”kata Hasyim saat memimpin pembacaan sumpahnya.

Dia juga mengingatkan agar para anggota KPU provinsi itu bisa beradaptasi dengan cepat, menaati pedoman etik penyelenggara pemilu, termasuk da­lam kehidupan sehari-hari, agar mereka bisa tetap menjaga independensi lem­baga penyelenggara pemilu, khususnya KPU.

“Kami berharap perundang-undangan, kode etik penyelenggara pemilu dijadikan pedoman sehari-hari supaya kita tidak melenceng, tidak mudah tergiur, dan tidak mudah terpengaruh berbagai pihak yang tidak sesuai de­ngan ketentuan undang-undang,” tambahnya.

Kemudian, Hasyim me­minta mereka segera berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan, KPU Pusat, hingga KPU kabupaten dan kota begitu mulai bertugas. Menurutnya, komunikasi dengan pimpinan partai di tingkat provinsi, lembaga kemasyarakatan, dan media juga menjadi hal pen­ting.

Baca Juga  4 Artis Raih Kursi DPR RI dari Dapil Jawa Timur, 6 Orang Selebritis Gagal

“Ini menjadi sesuatu yang penting. Beradaptasi ini juga kita maknai beradaptasi dengan tahapan-tahapan yang saat ini sedang kita kerjakan,” ujar Hasyim.

Berdasarkan nota dinas yang dikeluarkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Nomor 122/TU.01.01/SJ/2023, terdapat 20 anggota KPU provinsi dan 116 anggota KPU kabupaten dan kota yang masa jabatannya habis pada 2023.

Selain melepas anggota KPU yang masa jabatannya habis pada 2023, KPU RI juga melantik anggota KPU untuk provinsi baru di Papua.

Untuk tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, dan Sulawesi Selatan, ma­sing-masing terdapat tujuh orang, sedangkan 17 pro­vinsi lainnya masing-ma­sing terdapat lima orang. (cr1)