Teregister sebagai temuan imbuhnya lagi, karena merupakan hasil pengawasan atau bukan laporan. Selanjutnya temuan itu diproses dan disidang oleh Bawaslu Sumbar. Proses sidang berjalan empat kali dengan dihadirkan saksi dan bukti temuan. Keputusan akhirnya KPU diputus bersalah dan diberikan peringatan.
“Kenapa dua saran perbaikan ditindaklanjuti, itu saat verifikasi awal. Tahapan verifikasi ini terdiri dari tahapan administrasi, perbaikan verifikasi administrasi, lalu verifikasi faktual pertama, perbaikan kembali dan verifikasi faktual kedua. Yang menjadi temuan dan sampai ke sidang itu terjadi diverifikasi faktual kedua,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama pengawasan tahapan penetapan peserta Pemilu 2024, Bawaslu Agam memetakan sembilan kerawanan. Terdiri dari pengawasan ketepatan waktu, kebenaran dokumen, ketepatan prosedur, ketelitian petugas, keterwakilan 30 persen perempuan, netralitas penyelenggara pemilu, ASN, TNI, Polri, termasuk netralitas wali nagari dan Bamus nagari. Kemudian terbatasnya akses sipol, minimnya akses data dan terbatasnya SDM pengawas.
“Untuk mencegah kerawanan, Bawaslu Agam telah memberikan surat imbauan kepada stakeholder, partai politik, KPU dan lainnya. Setidaknya kami telah mengeluarkan surat ke stakeholder sekitar 50 kali dalam mencegah kerawanan,” sebutnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Agam, Hendra Susilo menambahkan, penyampaian hasil pengawasan merupakan tugas Bawaslu. Hasil pengawasan ini penting diketahui masyarakat luas.
“Kali ini, hasil pengawasan yang ingin kita sampaikan ke masyarakat seputar pengawasan penetapan peserta Pemilu 2024,” ucapnya. (pry)




















