POLITIKA

Tahapan Penetap Peserta Pemilu 2024, KPU Agam Temukan 3 Tahapan Cacat Prosedur

0
×

Tahapan Penetap Peserta Pemilu 2024, KPU Agam Temukan 3 Tahapan Cacat Prosedur

Sebarkan artikel ini
KONFERENSI PERS— Bawaslu Kabupaten Agam menggelar konferensi pers hasil pengawasan penetapan peserta Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Agam, Selasa (23/5).

 

AGAM, METRO–Bawaslu Kabupaten A­gam menemukan sejumlah kecacatan prosedur dalam tahapan penetapan peserta Pemilu 2024 di ka­bupaten itu. Salah satunya bahkan membawa KPU Agam sebagai penyelenggara teknis ke sidang ajudikasi dan berbuah sanksi peringatan oleh Bawaslu Sumbar.

Hal itu diungkapkan Ko­ordinator Divisi Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Humas Bawaslu A­gam, Okta Mulia saat konferensi pers hasil pengawasan penetapan peserta Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Agam, Selasa (23/5).

“Hasil pengawasan selama tahapan penetapan peserta Pemilu 2024 di wi­layah kerja Bawaslu Agam, kami menemukan setidak­nya ada tiga tahapan yang kami nilai cacat prosedur yang dilakukan penyelenggara teknis yakni KPU. Se­hingga kami memberikan tiga kali saran perbaikan kepada KPU Agam,” kata Lia.

Kesalahan prosedur itu jelasnya, ditemukan saat tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kepada partai politik. Dinilai cacat prosedur karena KPU saat melakukan verifikasi tidak menurut tahapan secara step by step.

Harusnya kata dia, ve­rifikasi diawali dengan men­datangi mereka yang akan diverifikasi. Jika tidak bertemu, diminta partai politik mengumpulkan hal yang akan diverifikasi, lalu lanjut video call. Dalam satu kasus, KPU langsung video call tanpa menemui mereka yang akan diverifikasi terlebih dahulu.

Baca Juga  Pemilihan Bupati, Wakil Bupati, Gubernur dan Wagub di Pesisir Selatan, KPU Rapat Pleno dan Penetapan Hitungan Suara

“Ada tiga peristiwa yang kami temui seperti itu, kasusnya hampir mirip. Tiga kali pula kami beri saran perbaikan kepada KPU berupa verifikasi u­lang. Namun hanya dua kali saran perbaikan yang ditindaklanjuti sehingga satunya teregister sebagai temuan oleh Bawaslu Agam,” sebut Lia.

Teregister sebagai temuan imbuhnya lagi, karena merupakan hasil pengawasan atau bukan laporan. Selanjutnya temuan itu diproses dan disidang oleh Bawaslu Sumbar. Proses sidang berjalan empat kali dengan dihadirkan saksi dan bukti temuan. Keputusan akhirnya KPU diputus bersalah dan diberikan peringatan.

“Kenapa dua saran perbaikan ditindaklanjuti, itu saat verifikasi awal. Ta­hapan verifikasi ini terdiri dari tahapan administrasi, perbaikan verifikasi administrasi, lalu verifikasi faktual pertama, perbaikan kembali dan verifikasi faktual kedua. Yang menjadi temuan dan sampai ke sidang itu terjadi diverifikasi faktual kedua,” jelasnya.

Baca Juga  Logistik Pilkada Ditargetkan Rampung Pertengahan Oktober

Ia menambahkan, selama pengawasan tahapan penetapan peserta Pemilu 2024, Bawaslu Agam me­metakan sembilan kerawa­nan. Terdiri dari pengawasan ketepatan waktu, kebenaran dokumen, ketepatan prosedur, ketelitian petugas, keterwakilan 30 persen perempuan, netra­litas penyelenggara pemilu, ASN, TNI, Polri, termasuk netralitas wali nagari dan Bamus nagari. Kemudian terbatasnya akses sipol, minimnya akses data dan terbatasnya SDM pe­ngawas.

“Untuk mencegah kerawanan, Bawaslu Agam telah memberikan surat imbauan kepada stakeholder, partai politik, KPU dan lainnya. Setidaknya kami telah mengeluarkan surat ke stakeholder sekitar 50 kali dalam mencegah kerawanan,” sebutnya.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Seng­keta Bawaslu Agam, Hendra Susilo menambahkan, penyampaian hasil pengawasan merupakan tugas Bawaslu. Hasil pe­ngawasan ini penting diketahui masyarakat luas.

“Kali ini, hasil pengawasan yang ingin kita sampaikan ke masyarakat seputar pengawasan penetapan peserta Pemilu 2024,” ucapnya. (pry)