M.YAMIN, METRO–Kasus penganiayaan yang tergolong dalam penganiayaan ringan terhadap salah satu pengurus KPP Pasar Raya, Irsal Mawardi Sutan Pangeran yang terjadi pada tempo hari, terus dilakukan penyelidikan oleh Polresta Padang.
Laporan polisi itu tertuang di dalam nomor LP/B/325/V/2023/SPKT/Polresta Padang/ Polda Sumbar tanggal 17 Mei 2023. Meski pelaku ID (50), melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polresta Padang, namun kepolisian pastikan kasus ini akan tetap bergulir.
“Permohonan penangguhan penahanan adalah hak dari terlapor, pihak kepolisian dengan penuh pertimbangan dapat saja mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut,” kata Kasi Humas Polresta Padang, Yanti Delfina, Rabu (24/5).
Dijelaskan, kasus ini lebih intensif ditangani penyidik, yang selanjutnya jika dikhawatirkan terlapor melakukan hal di luar kendali dan bertentangan dengan hukum, maka kepolisian dapat membatalkan penangguhan penahanan.
“Apabila terlapor mengajukan permohonan penangguhan penahanan, maka nanti penyidik akan menilai terlapor tersebut. Jika dikhawatirkan terlapor melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya maka penangguhan penahananya tidak akan dikabulkan,” katanya lagi.
Sementara pihak dari pelapor, menyayangkan permohonan penangguhan penahanan ini di setujui oleh Polresta Padang. “Sangat disayangkan kepolisian memberi penangguhan penahanan kepada saudara ID. Seharusnya seluruh aksi premanisme yang ada tidak beri toleransi,” tegas terlapor, Irsal Mawardi.
Korban, Irsal Mawardi, juga menambahkan, dia belum akan mencabut laporan polisi tersebut, agar ada efek jera atas tindakan arogansi yang dilakukan terhadap dirinya yang sudah berulang kali itu terjadi.
Selain itu, dia juga meminta kepada Pemerintah Kota Padang agar lebih melek dan jeli menangani masalah vital yang berada di jantung Kota Padang ini. “Kalau belum bisa perwako tersebut dicabut, setidaknya taati aturan yang sudah dibuat,” katanya.
Untuk diketahui, pengurus KPP Padang, Irsal Mawardi Sutan Pangeran diduga dihajar oleh oknum pengurus Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima (KBPKL). Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu (17/5) lalu.
Korban Irsal mengaku juga sempat didorong oleh anggota dari pengurus KBPKL sebelum ditonjok. Akibatnya wajah Irsal mengalami memar dan kepalanya pusing usai ditonjok. Keluarga yang merasa tak senang kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Padang.
Sementara pelaku ID (50), berhasil ditangkap jajaran Jatanras Satreskrim Polresta Padang pada Kamis (18/5) di kawasan Ratulangi saat sedang berjalan-jalan.
“Pelaku ID langsung kami tangkap dan kami bawa untuk dilakukan pemeriksaan dugaan penganiayaan tersebut. Untuk informasi lanjut, nanti kita sampaikan lagi,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy, beberapa waktu lalu.
Kompol Dedy Andriansyah Putra mengatakan, pelaku ID merupakan ketua dari Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima (KBPKL). “ID diduga telah melakukan penganiayaan (pemukulan, red) terhadap seorang pengurus KPP Padang, Irsal Mawardi Sutan Pangeran. Alasannya melakukan aksi tersebut belum bisa diberitahu karena masih pemeriksaan. Yang jelas pelaku sudah kita tangkap,” ujar Kompol Dedy. (cr2)






