” Kita telah memintai keterangan terhadap pejabat pelaksana teknis kegiatan, kepala bidang dan kepala dinas pendidikan,” ucapnya. Rabu (24/05/2023) ketika dikonfirmasi Posmetro.
Diterangkan Ogy, Kejaksaan Negeri Painan sendiri akan serius melakukan penyelidikan atas laporan pengaduan masyarakat atas dugaan penyelewengan pengadaan TIK tersebut berbasis E-katalog, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Pesisir Selatan sebesar Rp.23,5 miliar.
Ia menegaskan akan menyampaikan hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan akan disampaikan secara se detail-oriented detailnya, sehingga ada kejelasan. Apa yang menjadi konsentrasi kita diantaranya mulai dari jaunts seluruh harga, jasa angkutan hingga adanya pemberian fee terhadap pihak tertentu, ” ucap Kasi Pidsus Kejari Painan.
Ditempat terpisah, dikonfirmasi awak media Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan , Salim Muhaimi mengklaim jika pengadaan TIK tersebut berbasis E – katalog. Dan, ssmuanya sudah by system. Serta, sudah sesuai dengan alurnya. Termasuk harga, tata cara dan sebagainya, sistem dikembalikan oleh LKPP. ( Rio)




















