AKP Agung menjelaskan, debitur YM menunggak pembayaran kredit satu unit kendaraan roda empat dengan Nomor Polisi (Nopol) B 11xx TFB merek Suzuki SX4 Cross Road yang dibiayai oleh PT Clipan Finance. Ketika dikunjungi, YM mengakui kepada MN kendaraan tersebut sudah diserahkan ke karyawan PT Clipan Finance yaitu TU pada tanggal 03 Maret 2022 dengan melihatkan bukti penyerahan.
“Namun, kendaraan debitur yang ditarik itu tidak ada diserahkan oleh TU kepada PT Clipan Finance, sehingga pihak pembiayaan mobil ini melalui saudara MN melaporkan ke Satreskrim Polres Sawahlunto dengan nilai kerugian Rp. 225.172.000,” ujar AKP Agung.
Dijelaskan AKP Agung, dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara konvensional, pihaknya mendapati keberadaan terduga pelaku sedang berada di Kota Padang. Pihaknya pun langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kota Padang.
“Setelah diamankan, dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penggelapan mobil. Selain itu, pelaku mengakui mobil tersebut berada di Nagari Sungai Talang Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota,” kata AKP Agung.
Ditegaskan AKP Agung, saat ini Pelaku dan barang bukti mobil yang digelapkan pelaku telah diamankan di Mapolres Sawahlunto untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku TU akan dijerat dengan Pasal 374 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KHUP dengan Ancaman Hukuman paling lama 5 Tahun Penjara,” pungkasnya. (pin)













