SAWAHLUNTO, METRO–Seorang mantan karyawan sebuah perusahaan pembiayaan atau leasing diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto lantaran nekat menggelapkan satu unit mobil milik nasabah yang menunggak kredit di PT Clipan Finance.
Pelaku yang diketahui berinisial TU (37) yang merupakan warga Kota Payakumbuh ini diciduk Polisi tanpa perlawanan saat nongkrong di sebuah warung daerah Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang Senin (22/5) sekira pukul 17.45 WIB.
Saat diringkus, Polisi tidak menemukan barang bukti mobil yang telah digelapkannya. Setelah diinterogasi, ternyata mobil sudah dijualnya ke seseorang di Kabupaten Limapuluh Kota. Polisi pun langsung mencari keberadaan mobil dan mengamankannya sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Sawahlunto AKP RJ Agung Pramono mengatakan, penggelapan mobil bermula dari laporan korban yang bekerja di PT Clipan Finance ke Polres Sawahlunto pada tanggal 20 Oktober 2022, setelah korban mengetahui mobil nasabah yang menunggak kredit telah diserahkan kepada pelaku.
“Korban berinisial MN mengetahui hal tersebut setelah melakukan kunjungan kerja ke rumah debitur berinisial YM di Desa Salak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, lantaran debitur tidak membayar kewajibannya ke perusahaan,” kata AKP Agung, Selasa (23/5).













