BERITA UTAMA

Mendagri Tunjuk Kepala BBPBAT Sukabumi jadi Pj Bupati Mentawai

0
×

Mendagri Tunjuk Kepala BBPBAT Sukabumi jadi Pj Bupati Mentawai

Sebarkan artikel ini

 

PADANG, METRO–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar (BBPBAT) Sukabumi, Fernando Jongguran Simanjuntak sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai, untuk menggantikan Martinus Dahlan.

“SK penunjukan Pj Bupati sudah kita terima melalui Badan Penghubung di Jakarta. Berdasarkan SK itu, Mendagri menunjuk Fernando Jongguran Simanjuntak sebagai Pj Bupati Mentawai,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sumbar Doni Rahmat Samulo di Padang, Selasa (23/5).

Dijelaskan Doni, Pj Bupati Mentawai yang ditunjuk tersebut merupakan Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar (BBPBAT). Ia pun mengakui nama yang ditunjuk Men­dagri tersebut adalah na­ma baru dan tidak masuk daftar nama yang diusulkan Pemprov Sumbar maupun DPRD Mentawai.

Baca Juga  Diculik OTK, Siswi SMK 3 Dibuang di Semak. “Lepaskan Aku... Lepaskan Aku...”

“Pemprov Sumbar dan DPRD Mentawai mengu­sulkan tiga nama. Namun Mendagri memutuskan me­nunjuk nama lain, mung­kin ada pertimbangan lain,” katanya.

Doni menuturkan, sete­lah menerima SK itu, Pemprov Sumbar langsung memproses dan mempersiapkan pelantikan yang direncanakan pada Rabu (24/5). “Kita siapkan pelantikan. Undangan sudah ditandatangani oleh Gubernur,” katanya.

Menjelang pelantikan, dari 22 Mei hingga 24 Mei 2023, Kabupaten Mentawai dipimpin Pelaksana harian (Plh) Bupati, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Martinus Dahlan.

Pada 2022 Mendagri menunjuk Sekda Mentawai Martinus Dahlan sebagai Pj Bupati sesuai Surat Ke­putusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.13-1221 Tahun 2022 Tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat.

Baca Juga  Sidang Korupsi KONI Padang, Agus Suardi kembali “Seret” Nama Mahyeldi, Kuasa Hukum: Tindakan Terdakwa Perintah Ketum PSP

Sesuai SK tersebut masa jabatan penjabat Bupati Kepulauan Mentawai hanya berlaku satu tahun sejak pelantikan. Hal itu sejalan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Jabatan Pj Bupati berakhir pada 22 Mei 2023 dan akan diperpanjang selama satu tahun dengan orang yang sama atau bisa dengan pejabat yang berbeda. (fan)