JAKARTA, METRO–Pimpinan Pusat (PP) ‘Aisyiyah mendesak KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merealisasikan komitmen terhadap keterwakilan perempuan dalam politik. Yaitu dengan merevisi ketentuan Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023, dan mengembalikannya pada ketentuan yang sejalan dengan Pasal 245 UU 7/2017.
“Yakni, dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas,” kata Ketua Umum PP ‘Aisyiyah Salmah Orbayinah dalam keterangannya, Selasa (23/5).
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 17 April 2023 menerbitkan PKPU 10/2023 untuk mengatur pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.
Dalam Pasal 8 Ayat (2) huruf a beleid itu, disebutkan bahwa: Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.
Ketentuan Pasal 8 Ayat (2) huruf a tersebut berbeda dari pengaturan Pemilu 2019 dalam Pasal 6 Ayat (2) PKPU 20/2018 yang mengatu: Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
Selain mengubah norma afirmasi keterwakilan perempuan yang sudah dipraktikkan pada dua pemilu sebelumnya, Pasal 8 Ayat (2) huruf a PKPU 10/2023 secara hukum juga melanggar dan bertentangan dengan Pasal 245 UU 7/2017. Pasal tersebut menyatakan bahwa daftar bakal calon di setiap dapil memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.




















