POLITIKA

Keterwakilan Perempuan pada Pemilu 2024 Berpotensi Merosot, PP ‘Aisyiyah Layangkan Sikap

0
×

Keterwakilan Perempuan pada Pemilu 2024 Berpotensi Merosot, PP ‘Aisyiyah Layangkan Sikap

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA, METRO–Pimpinan Pusat (PP) ‘Aisyiyah mendesak KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merealisasikan komitmen terhadap keterwakilan perempuan dalam politik. Yaitu dengan merevisi ketentuan Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023, dan me­ngem­balikannya pada ke­te­ntuan yang sejalan de­ngan Pasal 245 UU 7/2017.

“Yakni, dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas,” kata Ketua Umum PP ‘Aisyiyah Salmah Orbayinah dalam keterangannya, Selasa (23/5).

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 17 April 2023 menerbitkan PKPU 10/2023 untuk mengatur pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.

Dalam Pasal 8 Ayat (2) huruf a beleid itu, disebutkan bahwa: Dalam hal peng­hitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai ku­rang dari 50, hasil peng­­hi­tu­ngan di­­laku­kan pem­­bu­­latan ke ba­wah.

Ketentuan Pa­­sal 8 Ayat (2) huruf a tersebut berbeda da­­ri pengaturan Pemilu 2019 dalam Pasal 6 Ayat (2) PKPU 20/2018 yang me­nga­tu: Da­lam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Selain mengubah norma afirmasi keterwakilan perempuan yang sudah dipraktikkan pada dua pe­milu sebelumnya, Pasal 8 Ayat (2) huruf a PKPU 10/2023 secara hukum juga melanggar dan bertentangan dengan Pasal 245 UU 7/2017. Pasal tersebut menyatakan bahwa daftar bakal calon di setiap dapil memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Dengan kata lain, Pasal 8 Ayat (2) huruf a PKPU 10/2023 bisa membuat ber­ku­rangnya jumlah caleg pe­rem­puan pada sejumlah da­­pil Pemilu DPR dan DPRD. Sehingga ketentuan tersebut bisa dibaca sebagai bentuk ketidak-berpihakan pada upaya mewujudkan pemilu inklusif dan berkeadilan yang memungkinkan perempuan.

Selain itu, PP ‘Aisyiyah juga mendesak KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk me­wu­judkan dan me­me­nuhi ke­ter­wa­kilan pe­rempuan da­lam kom­­po­si­si Tim Se­leksi atau­pun keanggo­taan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Serta me­nyertakan kebijakan a­fir­masi yang tegas dalam PKPU tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar tidak menegasikan dan menihilkan keterwakilan perempuan.

“Demikian halnya Bawaslu beserta jajarannya sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu harus mengimplementasikan affirmative action untuk terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” lanjut Salmah.

KPU, Bawaslu, dan DKPP juga diminta untuk menyusun kebijakan tata kelola organisasi penyelenggara pemilu yang berperspektif adil dan setara gender dalam pengaturan, implementasi, dan pengelolaan tahapan ataupun organisasi pada setiap tingkatannya.

Terakhir, KPU diharapkan dapat mendorong partai politik untuk secara aktif membuka peluang seluas-luasnya kepada caleg perempuan di partai politiknya melalui kebijakan affirmative action. “Partai politik juga harus berkomitmen meminimalkan pencalegan yang berbiaya tinggi (high cost) serta tidak menempatkan perempuan sekadar sebagai pelengkap pada posisi sepatu ataupun sebatas vote gather semata,” pungkasnya. (jpg)