METRO PESISIR

Kepastian Hukum untuk Perempuan dan Anak, Catin Dibekali Pentingnya Miliki Adminduk

0
×

Kepastian Hukum untuk Perempuan dan Anak, Catin Dibekali Pentingnya Miliki Adminduk

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI—Wakil Bupati Padangpariaman Rahmang saat membuka sosialisasi pelayanan terpadu sidang itsbat nikah pencatatan peristiwa perkawinan dan penertiban dokumen adminduk.

 

PDG. PARIAMAN, METRO–Wakil Bupati Padangpariaman Rahmang, kemarin, membuka kegiatan salah satu bentuk duku­ngan Pemerintah terhadap jaminan kepastian hukum seeorang yang sudah me­nikah khususnya hak seorang perempuan dan anak. “Saat ini Pemerintah Kabupaten Padangpariaman melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar sosialisasi pelayanan terpadu sidang itsbat nikah pencatatan peristiwa per­kawinan dan penertiban dokumen adminduk,” kata Wakil Bupati Padangpariaman Rahmang, kemarin, usai membuka acara yang diikuti Kepala KUA beserta operator, dan Walinagari se Kabupaten Padangpa­riaman.

Rahmang mengapresiasi Disdukcapil Padangpariaman yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Menurutnya, kegiatan ini diharapkan mampu menjawab segala persoalan yang dialami oleh ma­sya­rakat yang berkaitan de­ngan pencatatan perkawinan. “Maka manfaatkanlah momen ini dengan sebaik-baiknya, sehingga Bapak/Ibu dapat menjadi corong untuk menyebarluaskannya kepada masyarakat,” ujarnya.

Rahmang menerangkan, untuk mewujudkan keluarga bahagia sejah­tera dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi seluruh anggota kelurga, maka itsbat nikah memiliki peran l bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat.

“Apabila status pernikahan belum tercatata, maka hal ini akan menjadi beban pembangunan dimasa yang akan datang, dan mempersulit administrasi untuk anak cucu kita nantinya,” ungkapnya.

Kepala Bidang Pencatatan Sipil Yusneli Roza  me­nyebutkan, kegiatan ini bertujuan untuk mening­katkan pengetahuan dan keterampilan peserta so­sialisasi tentang tata cara dan persyaratan pengururusan itsbat nikah pencatatatan peristiwa per­kawinan dan penertiban dokumen Adminduk.(efa)