“Setelah mendapatkan keberadaan pelaku, kami langsung bergerak menuju daerah tersebut. Sesampainya di lokasi, kami mendapati terduga pelaku sedang duduk di sebuah warung dan langsung kami lakukan upaya penangkapan,” tutur AKP Agung.
Dikatakan AKP Agung, dari hasil interogasi kepada pelaku, ia mengakui perbuatan yang telah melakukan penggelapan di kantor agen gas elpiji tersebut. Modus yang dilakukannya yaitu, mengaku kepada atasannya bahwa gas elpiji 3 Kg yang ada di gudang telah habis ke pangkalan gas elpiji sesuai kontrak kerja.
“Tetapi kenyataannya, dari hasil pembukuan kantor sangat jauh berbeda, pelaku melakukan penggelapan berapa tabung gas dan ia jual untuk keperluan pribadi. Pelaeku merupakan warga Tanjung Aur Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, bekerja sebagai supervisor atau pengawas di Kantor Agen PT Mitra Agung Tama Abadi,” terangnya.
AKP Agung menambahkan, menurut laporan korban, total selisih kerugian atas kejadian tersebut kurang lebih Rp 40 juta. Saat ini, pelaku sudah dibawa dan diamankan di Mapolres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kami sangkakan UU nomor 1 tahun 1946 tentang penggelapan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tukasnya. (pin)

















