BERITA UTAMA

Karyawan Agen Gas Elpiji Gelapkan Ratusan Tabung 3 Kg

0
×

Karyawan Agen Gas Elpiji Gelapkan Ratusan Tabung 3 Kg

Sebarkan artikel ini
PENGGELAPAN— Tim Satreskrim Polres Sawahlunto menangkap pelaku Z yang menggelapkan ratusan tabung gas elpiji di tempat kerjanya.

 

SAWAHLUNTO, METRO–Tim Satreskrim Polres Sa­wahlunto meringkus seorang pria yang nekat menggelapkan ratusan tabung gas elpiji saat bekerja di Kantor Agen Gas Elpiji 3 Kg PT Mintra Agung Tama Aba­di, Dusun Karang Anyar, De­sa Santur, Kecamatan Ba­rangin.

Pelaku yang diketahui berinisial Z ini pun berhasil diciduk petugas tanpa per­lawanan saat duduk santai di sebuah warung daerah Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Senin (22/5) pukul 02.00 WIB. Pelaku yang mengakui perbuatan­nya kemudian dibawa ke Mapolres Sawahlunto un­tuk diproses hukum.

Kasat Reskrim Polres Sawahlunto AKP RJ  Agung Pramono menjelaskan, ka­sus penggelapan tersebut terjadi di Kantor Agen Gas Elpiji 3 Kg PT Mintra Agung Tama Abadi pada tanggal 9 Februari 2023. Namun, perbuatan pelaku Z dike­tahui pada bulan Mei hing­ga dilaporkan ke Polres.

Baca Juga  Nunggak Cicilan Kredit, Supardi Bersandiwara Mobil Hilang, Bikin Laporan Palsu lalu Ditangkap

“Laporan itu dibuat oleh Suzatulo Laia ke pihak Polres Sawahlunto (18/5). Terungkanya aksi pelaku menggelapkan tabung gas elpiji setelah pihak peru­sahaan melakukan penge­cekan tabung gas di pang­kalan gas elpiji milik mit­ranya,” kata AKP Agung.

Menindaklanjuti lapo­ran korban, ditegaskan AKP Agung, pihaknya lang­sung melakukan pe­nyeli­dikan hingga didapatkan informasi pelaku berada di kawasan Kuranji, Kota Pa­dang.

“Setelah mendapatkan keberadaan pelaku, kami langsung bergerak menuju daerah tersebut. Sesam­painya di lokasi, kami men­dapati terduga pelaku se­dang duduk di sebuah wa­rung dan langsung kami la­ku­kan upaya penangka­pan,” tutur AKP Agung.

Dikatakan AKP Agung, dari hasil interogasi kepada pelaku, ia mengakui per­buatan yang telah melaku­kan penggelapan di kantor agen gas elpiji tersebut. Modus yang dilakukannya yaitu, mengaku kepada atasannya bahwa gas elpiji 3 Kg yang ada di gudang telah habis ke pangkalan gas elpiji sesuai kontrak kerja.

Baca Juga  Bocah 4 Tahun Tewas Tercebur ke Kali di Kabupaten Agam, Ditemukan 100 Meter dari Rumahnya, Sempat Dimandikan Ibu lalu Ditinggal Ambil Pakaian

“Tetapi kenyataannya, dari hasil pembukuan kan­tor sangat jauh berbeda, pelaku melakukan peng­gelapan berapa tabung gas dan ia jual untuk keperluan pribadi. Pelaeku merupa­kan warga Tanjung Aur Balai Gadang, Keca­matan Koto Tangah, Kota Padang, bekerja sebagai supervisor atau pengawas di Kantor Agen PT Mitra Agung Tama Abadi,” terangnya.

AKP Agung menam­bahkan, menurut laporan korban, total selisih keru­gian atas kejadian tersebut kurang lebih Rp 40 juta. Saat ini, pelaku sudah diba­wa dan diamankan di Ma­polres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap pelaku kami sangkakan UU nomor 1 tahun 1946 tentang peng­gelapan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pa­sal 374 KUHP dengan an­caman hukuman 5 tahun penjara,” tukasnya. (pin)