SIJUNJUNG, METRO–Seorang pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh perkebunan tega mencabuli kekasihnya yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP di Kabupaten Sijunjung. Parahnya, aksi pencabulan itu tidak hanya satu kali, melainkan berkali-kali dengan modus janji bakal dinikahi.
Namun, setelah kemauannya dituruti oleh korban Bunga (nama samaran-red), pemuda berinisial AKS (19) yang merupakan warga Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya ini tidak menepati janjinya. Ia malah berusaha menghindar dan menghilang setelah merenggut kesucian kekasihnya itu.
Korban yang sadar telah termakan bujuk rayu dengan harapan palsu dari pacarnya itu, kemudian memberitahukan apa yang telah diperbuat sang pacar kepada orang tuanya. Tak terima atas kejadian itu, orang tua korban pun langsung melaporkannya ke Polsek Kamang Baru.
Laporan itu kemudian diteruskan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sijunjung dan dilakukan penyelidikan. Pada Senin (22/5), pelaku AKS berhasil diringkus di di Pasar Baru Sungai Tambang, Nagari Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, terungkanya kasus itu setelah orang tua korban melaporkan peristiwa pencabulan yang menimpa anaknya ke Polsek Kamang Baru pada Sabtu (20/5), sekira pukul 19.00 WIB.
“Melalui laporan orang tua korban, pihak Polsek Kamang Baru langsung memberitahukannya ke Satreskrim Polres Sijunjung. Pada hari yang sama sekira pukul 21.30 WIB, Tim Unit PPA langsung menuju Polsek Kamang Baru untuk melakukan pemeriksaan kepada korban,” kata AKP Abdul Kadir Jailani, Senin (22/5).
Dijelaskan AKP Abdul Kadir Jailani, dari hasil interogasi, anak korban yang berusia 14 tahun dan masih duduk dibangku SMP ini mengaku telah disetubuhi oleh pelaku yang merupakan pacarnya sendiri yaitu AKS dengan modus janji akan menikahi korban.
“Pelaku membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengan menjanjikan bahwa akan menikahi korban. Dari hasil pemeriksaan korban, kami langsung bergerak melacak keberadaan pelaku yang diperkirakan masih berada di Kabupaten Sijunjung,” jelasnya.
AKP Abdul Kadir Jailani menegaskan, pihaknya bersama Polsek Kamang Baru berhasil mengamankan pelaku di dekat Pasar Baru Sungai Tambang, Nagari Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, tanpa perlawanan.
“Setelah itu, kami menginterogasi pelaku di Mapolres. Berdasarkan pengakuannya, pelaku membenarkan telah menyetubuhi korban yang merupakan pacarnya. Bahkan aksi itu dilakukannya sebanyak empat kali terhadap korban,” ujar AKP Abdul Kadir Jailani.
Dikatakannya, pelaku melakukan perbuatannya tersebut pertama kali pada Senin (2/1) sekira pukul 21.00 WIB di pinggir jalan dan berlanjut hingga empat kali. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu helai celana panjang warna hitam milik pelaku. Pelaku kami disangkakan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (ndo)






