BERITA UTAMA

Terbuai Janji Manis Bakal Dinikahi, Pelajar SMP Rela Dicabuli Pacar Sendiri, Empat Kali di Pinggir Jalan

0
×

Terbuai Janji Manis Bakal Dinikahi, Pelajar SMP Rela Dicabuli Pacar Sendiri, Empat Kali di Pinggir Jalan

Sebarkan artikel ini
CABUL— Pelaku AKS (19) ditangkap anggota Satreskrim Polres Sijunjung karena dilaporkan telah mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur.

 

SIJUNJUNG, METRO–Seorang pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh perkebunan tega mencabuli kekasihnya yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP di Kabupaten Sijunjung. Parahnya, aksi pencabulan itu tidak hanya satu kali, melainkan berkali-kali dengan modus janji bakal dinikahi.

Namun, setelah ke­ma­uan­nya dituruti oleh kor­ban Bunga (nama sama­ran-red), pemuda berini­sial AKS (19) yang meru­pakan warga Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dhar­masraya ini tidak menepati janjinya. Ia malah beru­saha menghindar dan meng­hilang setelah m­e­renggut kesucian keka­sihnya itu.

Korban yang sadar te­lah termakan bujuk rayu dengan harapan palsu dari pacarnya itu, kemudian memberitahukan apa yang telah diperbuat sang pacar kepada orang tuanya. Tak terima atas kejadian itu, orang tua korban pun lang­sung melaporkannya ke Polsek Kamang Baru.

Laporan itu kemudian diteruskan ke Unit Pelaya­nan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sijunjung dan dilakukan penyelidikan. Pada Senin (22/5), pelaku AKS berhasil diringkus di di Pasar Baru Sungai Tam­bang, Nagari Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, ter­ung­kanya kasus itu setelah  orang tua korban mela­porkan peristiwa pencabu­lan yang menimpa anak­nya ke Polsek Kamang Baru pada Sabtu (20/5), sekira pukul 19.00 WIB.

“Melalui laporan orang tua korban, pihak Polsek Ka­mang Baru langsung mem­beritahukannya ke Satreskrim Polres Sijun­jung. Pada hari yang sama sekira pukul 21.30 WIB, Tim Unit PPA langsung menuju Polsek Kamang Baru untuk melakukan pemeriksaan kepada korban,” kata AKP Abdul Kadir Jailani, Senin (22/5).

Dijelaskan AKP Abdul Kadir Jailani, dari hasil in­terogasi, anak korban yang berusia 14 tahun dan masih duduk dibangku SMP ini mengaku telah dise­tubuhi oleh pelaku yang meru­pakan pacarnya sen­diri yaitu AKS dengan modus janji akan menikahi korban.

“Pelaku membujuk kor­ban untuk melakukan per­setubuhan dengan men­janjikan bahwa akan me­nikahi korban. Dari hasil pemeriksaan korban, kami langsung bergerak mela­cak keberadaan pelaku yang diperkirakan masih berada di Kabupaten Si­junjung,” jelasnya.

AKP Abdul Kadir Jailani menegaskan, pihaknya ber­sama Polsek Ka­mang Baru berhasil mengamankan pelaku di dekat Pasar Baru Sungai Tambang, Nagari Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, tan­pa perlawanan.

“Setelah itu, kami me­nginterogasi pelaku di Ma­polres. Berdasarkan pe­nga­kuannya, pelaku mem­ben­arkan telah menyetu­buhi korban yang merupa­kan pacarnya. Bahkan aksi itu dilakukannya sebanyak em­pat kali terhadap kor­ban,” ujar AKP Abdul Kadir Jailani.

Dikatakannya, pelaku melakukan perbuatannya tersebut pertama kali pada Senin (2/1) sekira pukul 21.00 WIB di pinggir jalan dan berlanjut hingga em­pat kali. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu helai celana panjang warna hitam milik pelaku. Pelaku kami disangkakan melang­gar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hu­ku­man maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (ndo)