Ditambahkan Kompol Rosidi, setelah identitas pelakunya dikantongi, pihaknya selanjutnya melakukan penangkapan pada Minggu (21/5) terhadap kedua pelaku di rumahnya masing-masing.
“Dari keterangan kedua pelaku ini, didapatkan tiga lagi identitas pelaku lainnya berinisial Y, YI dan A yang sudah masuk DPO. Hanya saja, dari hasil penangkapan, pihaknya belum mendapatkan barang bukti hasil curiannya itu karena sudah dijual kepada orang lain,” tuturnya.
Kompol Rosidi menuturkan, modusnya, komplotan ini mengambil besi menara untuk dudukan tangki air milik SDN 17 Koto Baru dan menjualnya. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan tiga rekannya akan terus kami buru. Begitu juga besi hasil curiannya itu masih kita lakukan pencarian,” ujarnya. (cr2)
















