DIPONEGORO, METRO–Petugas gabungan Satpol PP dan Kecamatan Padang Barat akhirnya menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan Diponegoro. Penertiban itu dilakukan pada Senin (22/5) itu, untuk menindaklanjuti laporan sejumlah masyarakat yang resah dengan lapak yang menutup seluruh ruas trotoar tersebut.
Lapak yang berada persis di depan eks Kantor Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar itu cukup lama berdiri dan nyaris luput dari penertiban. Akibatnya, akses para pejalan kaki dan warga juga terganggu dengan keberadaan lapak tersebut yang menggunakan trotar.
Selain di kawasan Diponegoro, penertiban lapak PKL juga dilakukan di jalan Hos Cokroaminoto dan Kawasan Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya. “Yang jelas, lapak itu berdiri di atas trotoar dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2005 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum),” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim, Senin (22/5).
Sebelum dilakukan penertiban, kata Mursalim, pihak Kecamatan Padang Barat telah melayangkan surat teguran kepada pemilik untuk mengosongkan lapaknya. Namun, karena tidak mengindahkan teguran secara lisan maupun tulisan, akhirnya petugas terpaksa dilakukan penertiban, agar trotoar kembali bisa digunakan oleh masyarakat untuk jalan kaki.
“Lapak ini berdiri di atas trotoar dan menutupi ruas bagi pejalan kaki, tentu ini tak bisa dibenarkan, mengingat ini adalah fasilitas umum (fasum),” katanya.
Ia mengimbau kepada warga Kota Padang untuk tetap mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, baik dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota.
“Ayo, kita kembalikan fungsi trotoar dan mari kita jaga trantibum di Kota Padang. Tujuannya agar tidak ada yang saling dirugikan atau dipersoalkan pada kemudian hari,” tegasnya. (cr2)






