“Yang rawan itu hewan ternak yang berada di pedangang pengumpul, memang biasanya disediakan untuk persediaan kurban,” kata Sujarmen.
Dia menambahkan, pada tahun 2022 lalu jumlah hewan kurban di Kota Payakumbuh sempat menurun sedikit, karena adanya penyebaran PMK dan kondisi ekonomi masyarakat sedang dalam pemulihan pasca Covid-19. Namun, pihaknya optimis untuk kebutuhan kurban tahun ini yang lebih dari 2000 ekor dapat dipenuhi lagi, hal ini sudah dikoordinasikan oleh OPD bersama pihak terkait.
“Kita sedang siapkan pula tim untuk mengoptimalkan aktivitas kurban pada tahun ini. PMK kita basmi, pemotongan betina produktif kita minimalisir karena kita harus patuh dengan peraturan yang berlaku. Yakni Dasar Hukum Larangan Pemotongan Sapi Betina Produktif adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (2) bahwa ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik, kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan atau untuk keperluan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan,” pungkasnya. (uus)




















