SIJUNJUNG, METRO–Seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Sijunjung diberi pemahaman tentang penyelesaian sengketa cepat Pemilu. Kegiatan yang digelar Bawaslu Sijunjung dalam rapat kerja teknis tersebut merupakan salah satu persiapan pada Pemilu 2024 mendatang.
Rapat kerja teknis penyelesaian sengketa cepat oleh Bawaslu Sijunjung diikuti sebanyak 69 peserta yang terdiri dari jajaran Bawaslu, Panwascam dan perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu.
Kegiatan dibuka oleh anggota Bawaslu Juni Wandri selaku Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan Riki Minarsah selaku Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar lembaga. Bertempat di Hotel Emersia, Batusangkar pada Sabtu dan Minggu (20-21/5).
“Pembekalan dan pemahaman tentang penyelesaian sengketa ini akan terus kita lakukan secara bertahap kedepannya kepada Panwascam. Termasuk penyelesaian sengketa cepat ini,” tutur Juni Wandri.
Meskipun demikian, lanjut Juni Wandri, Panwascam harus tetap berkordinasi dengan Bawaslu Kabupaten dalam mengambil langkah dalam penyelesaian sengketa. “Karena tidak semua sengketa yang bisa diselesaikan dengan cara yang sama. Panwascam harus tetap berkordinasi,” ujarnya.
Ditambahkannya, bagi Panwascam yang melakukan penyelesaian sengketa cepat juga harus menerima mandat dari Bawaslu. “Panwascam berwenang untuk mengambil tindakan, tapi harus ada mandat dari Bawaslu terlebih dahulu,” terang Juni Wandri.
Untuk itu, Bawaslu Sijunjung menghadirkan narasumber dari praktisi hukum dan dari kalangan akademisi diantaranya, Dr. Otong Rosadi, Dr. Aermadepa.
“Kita mengingatkan agar jangan sampai ada hak-hak peserta Pemilu yang dirugikan selama tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 ini,” katanya. Minggu (21/5).
Bawaslu Sijunjung berkomitmen untuk mensukseskan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. “Pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk suksesi Pemilu. Sehingga peserta pemilu yang merupakan partai politik bisa melaporkan secara langsung atau secara online,” jelasnya.
Bawaslu mengimbau agar pemohon yang mengajukan sengketa bisa menyampaikan data secara lengkap beserta bukti yang akan disengketakan.
“Apabila ada hak peserta pemilu yang merasa dirugikan saat keluar DCS dari KPU, ajukan permohonan. Bawaslu akan mediasi dan penyelesaian hingga keluarnya keputusan Bawaslu,” tambahnya. (ndo)






