Sesuai dengan laporan dari masyarakat tersebut, saat di TKP, petugas mendapati sekelompok pemuda yang konvoi itu dan salah satu di antaranya memegang sebuah celurit sepanjang 40 cm warna kuning dengan gagang kayu warna merah.
Tim katanya lalu melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga orang. “Ketiganya kami bawa ke Polresta Padang. Setelah dilakukan pemeriksaan, satu di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
“Kemudian pelaku langsung diamankan beserta barang bukti, dan dibawa ke Polresta Padang guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya lagi.
Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/A/11/V/2023/SPKT.Satreskrim,/Polresta Padang / Polda Sumatera Barat, Tanggal 21 Mei 2023. Akibat perbuatannya, pelaku diamankan dan dibawa ke Polresta Padang, dan akan dilakukan pemeriksaan untuk proses lebih lanjut.
“Kepada pelaku kita terapkan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” pungkasnya. (cr2)
