METRO PADANG

Bawa Celurit, Pelaku Tawuran di Sarang Gagak Ditangkap

0
×

Bawa Celurit, Pelaku Tawuran di Sarang Gagak Ditangkap

Sebarkan artikel ini
PELAKU TAWURAN— Satu dari tiga pelaku tawuran berinisial CP (19) diamankan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang di kawasan Sarang Gagak, Kecamatan Kuranji, Minggu (21/5) dinihari. Pelaku dijerat atas kepemilikan senjata tajam.

 

M.YAMIN, METRO —Unit I Tipidum Sat Reskrim Polresta Padang berhasil menga­man­kan seorang pemuda inisial CP (20). Pemuda ini kedapatan mem­bawa sebilah celurit dan diduga akan melakukan tawuran, di kawasan Sarang Gagak, Kecamatan Kuranji, Minggu (21/5) dinihari WIB.

Dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Ipda Adrian Afandi, jajaran Opsnal Tim 1 Kle­wang Satreskrim, menang­kap pelaku usai mendapat laporan dari masyarakat yang merasa resah akibat ulah sekelompok pemuda itu.

“Kejadian bermula ketika anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Pa­dang mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya sekelompok pemuda melaksanakan konvoi-konvoi yang akan melaksanakan tawuran disekitaran daerah Lubuk Lintah,” ungkap Kasat Res­krim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra didampingi Kanis Opsnal Ipda Adrian Afandi, kemarin.

Baca Juga  Anak TK Diajari Berani Tampil

Berbekal informasi ter­sebut anggota Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang langsung melakukan pe­nge­jaran terhadap kelompok pemuda tersebut.

Sesuai dengan laporan dari masyarakat tersebut, saat di TKP, petugas men­dapati sekelompok pemuda yang konvoi itu dan salah satu di antaranya memegang sebuah celurit sepanjang 40 cm warna kuning dengan gagang kayu warna merah.

Tim katanya lalu mela­kukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga orang. “Ketiganya kami bawa ke Polresta Padang. Setelah dilakukan pemeriksaan, satu di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Baca Juga  Penghuni Pria dan Wanita Bercampur, Pengelola Kos di GOR Dipanggil

“Kemudian pelaku lang­­sung diamankan beserta barang bukti, dan dibawa ke Polresta Padang guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya lagi.

Kasus ini tertuang da­lam Laporan Polisi Nomor : LP/A/11/V/2023/SPKT.­Sat­reskrim,/Polresta Pa­dang / Polda Sumatera Barat, Tang­g­al 21 Mei 2023. Akibat perbuatannya, pelaku diamankan dan dibawa ke Polresta Padang, dan akan dilakukan pemeriksaan untuk proses lebih lanjut.

“Kepada pelaku kita terapkan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Ta­hun 1951,” pungkasnya. (cr2)