Untuk masa yang akan datang, untuk lebih memastikan keuangan daerah dan program yang dilakukan, betul-betul memberikan manfaat kepada masyarakat, maka kami dari DPRD Provinsi Sumatera Barat mendorong BPK, tidak hanya dilakukan pemeriksaan terhadap kepatutan penyajian laporan keuangan daerah, akan tetapi perlu juga melakukan pemeriksaan terhadap kinerja dari pengelolaan keuangan, program dan kegiatan Pemerintah Daerah.
Hal ini diperlukan, untuk mengetahui apakah program, kegiatan dan anggaran yang dibelanjakan tersebut, telah dapat memberikan dampak dan manfaat untuk kepentingan masyarakat atau apakah program, kegiatan dan anggaran yang ditampung dalam APBD tersebut, lebih banyak hanya digunakan untuk kepentingan melayani birokrasi.
Dalam hal opini BPK terhadap LKPD adalah WTP, maka pembahasan oleh DPRD dilakukan dalam bentuk pemantauan terhadap pelaksanaan tindak lanjutnya oleh OPD atau entitas terkait.
Sehubungan dengan hal tersebut, DPRD akan segera melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tindak lanjut oleh masing-masing OPD, sehingga waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari yang diberikan oleh BPK untuk pelaksanaan tindak lanjutnya, dapat dipenuhi.
Selanjutnya pada kesempatan ini dapat kami sampaikan juga, proses pelaksanaan tindak lanjut atas LHP BPK oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat termasuk yang rendah apabila dibandingkan dengan Kabupaten/Kota di Sumatera Barat. Progres tindak lanjut atas LHP BPK tahun-tahun sebelumnya masih di bawah 70 %, sedangkan idealnya sudah di atas 80 %.
Untuk itu, DPRD mendorong kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk Tim Percepatan Penyelesaian LHP BPK dan meminta kepada entitas terkait, untuk dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang terdapat dalam LHP, baik dalam bentuk administratif maupun dalam bentuk pengembalian kerugian keuangan daerah.
Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit menyampaikan, dalam periksaannya pihaknya menemukan beberapa permasalahan dalam LKPD Pemprov Sumbar Tahun 2022, meski demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengucapkan rasa syukurnya atas opini WTP yang diterima kembali oleh Pemprov Sumbar. Mahyeldi juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Kepala OPD beserta jajarannya. Dimana atas kerja keras seluruh pihak secara bersama selama ini, Pemprov Sumbar berhasil mempertahankan opini WTP ini.
“Kita patut bersyukur atas prestasi tertinggi di bidang pengelolaan keuangan yang diberikan oleh BPK RI. Dimana kita berhasil pertahankan lagi untuk ke-11 kalinya berturut-turut dari tahun 2012 sampai tahun 2022,” ungkapnya.
Terhadap permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan, menurut Mahyeldi, akan menjadi prioritas untuk segera dituntaskan. Dia meminta kepada Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar, agar tetap melaksanakan tugas secara optimal dan selalu berpedoman kepada ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (*)




















