“Kami menyampaikan keprihatinan terhadap hal tersebut dan kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena hal tersebut dapat membahayakan satwa yang dilindungi sehingga dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE,” pungkas Ardi.
Sebelumnya, seekor Harimau Sumatra ditemukan terkena jerat babi yang dipasang oleh pemilik ladang, Munawar (52) yang beralamat di Jorong V Tikalak, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Pasaman.
Diketahui, jerat yang digunakan disebut dengan Jerat Babi Pasaman yang hanya diproduksi di Pasaman. Jerat tersebut terbuat dari kawat ban truk yang kemudian dijual di daerah Sumatra Barat dan Jambi.
Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumatera Barat telah berupaya menyelamatkan satwa tersebut, namun satwa ditemukan sudah tidak bernyawa. Harimau sumatera betina yang memiliki lebar tapak 7 cm dan berusia sekitar dua tahun tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Hewan Provinsi Sumatera Barat untuk diketahui penyebab kematiannya.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim dokter melalui nekropsi selama kurang lebih satu jam. Berdasarkan hasil nekropsi, terdapat pendarahan pada rongga dada, pendarahan pada paru-paru, pendarahan pada leher, terpapar panas matahari yang sangat tinggi, dan hipoksia akut.
Ardi Andono menyebutkan bahwa hal tersebut disebabkan oleh adanya jerat yang melilit leher, dada hingga kepala satwa yang menyebabkan terganggunya pernafasan sehingga metabolisme satwa tidak bekerja dengan baik. Kadar oksigen berkurang menyebabkan jantung bekerja lebih berat untuk memompa darah ke seluruh tubuh sebagai dampak dari jerat. Hal ini dapat dilihat dari jantung yang mengalami pembengkakan.
“Menurunnya kadar oksigen dalam tubuh dapat terlihat dari mata dan kulit bagian dalam (mukosa) yang berwarna biru hingga terakumulasi menjadi penyebab kematian. Selain dari faktor tersebut, adanya panas matahari yang berlebih menyebabkan heat stress dan kurangnya oksigen akut dalam tubuh menyebabkan kematian satwa tersebut,” pungkas Ardi. (mir)


















